OJK Cabut Izin Usaha Unit Usaha Syariah (UUS) PT Kresna Reksa Finance

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jan 2020 20:06 WIB

OJK Cabut Izin Usaha Unit Usaha Syariah (UUS) PT Kresna Reksa Finance

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-96/NB.223/2019 tanggal 13 Desember 2019, telah menetapkan sanksi berupa pencabutan izin unit usaha syariah Perusahaan Pembiayaan PT Kresna Reksa Finance. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Kresna Reksa Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan, maka diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di PT Kresna Reksa Finance. Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin menyebutkan bahwa pencabutan izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan anggota Dewan Komisioner. Dengan pencabutan izin tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jelas Muchlasin dalam siaran pers OJK, Selasa (31/12). Dengan ditetapkannya pencabutan tersebut, maka surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-250/NB.233/2015 tanggal 6 Juli 2015 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Pada awalnya, keputusan ini menjelaskan mengenai pemberian izin pembukaan unit usaha syariah kepada PT Kresna Reksa Finance. Seluruh bentuk perizinan dan kelembagaan yang terkait dengan kegiatan pembiayaan syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU