OJK Buka Suara Tentang Usulan DPR Untuk Dibubarkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jan 2020 19:06 WIB

OJK Buka Suara Tentang Usulan DPR Untuk Dibubarkan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara mengenai usulan DPR agar lembaga eks Bapepam-LK itu dibubarkan. Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menegaskan bahwa lembaganya merupakan produk politik yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU). "Sementara, OJK fokus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan UU yang ada, termasuk melakukan perbaikan dan mengatasi permasalahan yang ada saat ini bersama dengan stakeholders, termasuk dukungan parlemen," ujarnya, Selasa (21/1). Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga membuka wacana untuk mengembalikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kembali ke naungan Bank Indonesia (BI) seperti dahulu. Wacana ini mengemuka ketika OJK dinilai gagal dalam fungsi pengawasannya terhadap investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan gagal bayar. "Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ungkap Eriko di DPR Selasa (21/1). Hal ini, akan dievaluasi oleh DPR melalui panitia kerja (panja) yang akan dibentuk oleh Komisi XI DPR mengenai kinerja industri jasa keuangan. "Teman-teman internal bicara pemisahan dilakukan untuk pengawasan yang lebih baik. Nah, ternyata hasilnya tidak maksimal. Tapi kan kami tidak bisa menyalahkan begitu saja," terang Eriko. Selain itu, DPR juga sedang menyusun program legislasi nasional (prolegnas) saat ini. Ia bilang pihaknya akan memasukkan revisi Undang-Undang (UU) tentang BI dan UU tentang OJK. "Nanti kami akan mulai masuk ke perubahan UU BI dan UU OJK," jelasnya. Diketahui, Jiwasraya sedang menjadi perhatian publik. Perusahaan menunggak pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar untuk produk saving plan per Oktober 2018. Hal ini dikarenakan perusahaan mengalami masalah likuiditas. Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan korupsi di Jiwasraya. Lembaga itu juga sudah menangkap lima tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Persoalan keuangan sebelumnya melanda AJB Bumiputera. Hal itu berawal dari 2010 lalu, di mana kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen. Ini artinya, AJB Bumiputera tidak bisa mematuhi amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504 Tahun 2004 tentang solvabilitas perusahaan asuransi yang mencapai 100 persen. Pada 2012 lalu, jumlah aset yang dimiliki hanya Rp12,1 triliun, tapi kewajiban perusahaan tembus Rp22,77 triliun. Kemudian, Muamalat kini sedang mencari investor baru untuk menambah permodalan perusahaan. kinerja keuangan Bank Muamalat semakin merosot pada semester I 2019. Laba bersih perusahaan anjlok hingga 95,09 persen menjadi Rp5,08 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp103,73 miliar.JK03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU