OJK Beri Kelonggaran Waktu Laporan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mar 2020 22:09 WIB

OJK Beri Kelonggaran Waktu Laporan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, otoritas jasa keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi para pelaku industry pasar modal. "Merespons hal tersebut OJK memutuskan batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui keterangan tertulisnya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014). Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka, lanjut Anto, dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian. Selanjutnya, penyampaian Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April diundur menjadi 30 Juni 2020. Laporan keuangan tahunan bagi sejumlah industri jasa keuangan pasar efek, diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU