OJK Beri Izin Usaha Pegadaian ke Gadai Emas DKI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jan 2020 22:04 WIB

OJK Beri Izin Usaha Pegadaian ke Gadai Emas DKI

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta PT. Gadai Emas DKI akhirnya telah diberikan izin usaha pegadaian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini telah diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/NB.01/2019 tanggal 18 Desember 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, Anggar B Nuraini, menyatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Sesuai dengan ketentuan POJK 31/POJK05/2016 tentang usaha pegadaian, maka PT Gadai Mas DKI wajib mencantumkan keterangan dan informasi secara jelas pada setiap kantor dan unit layanan. Mulai dari nama atau logo perusahaan. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/1). Tak hanaya itu, Gadai Emas DKI wajib mencantumkan hari dan jadwal operasional. Juga tingkat bunga pinjaman maupun imbal hasil bila menyelenggarakan prinsip syariah. Begitupun dengan biaya administrasi yang diterapkan. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Mas DKI diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, tambah Anggar. Kantor Pusat PT Gadai Mas DKI berlokasi di Jalan Paus Nomor 8, Rawamangun Jakarta Timur, 13220.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU