OJK Bekukan Izin Usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Feb 2020 18:23 WIB

OJK Bekukan Izin Usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kegiatan usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance sedang dibekukan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) karena melanggar ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Sanksi pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-19/NB.2/2019 tanggal 14 Januari 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring ternyata perusahaan tidak memenuhi beberapa ketentuan mulai dari Pasal 69 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), dan Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan Bekukan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, perusahaan juga dilarang mengajukan pinjaman baru, pencairan pinjaman baru, serta pengalihan portofolio atau aset perusahaan. Serta dilarang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga kecuali untuk pembayaran angsuran bank, pembayaran utilitas kantor, pembayaran sewa gedung operasional kantor, pembayaran gaji pegawai untuk jabatan selain Direksi dan Dewan Komisaris atau pembayaran lain berdasarkan persetujuan OJK, kata Ihsanuddin, dalam keterangan pers, Jumat (7/1). Sanksi pembekuan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat sanksi ini ditetapkan. Jika perusahaan masih tetap melakukan kegiatan usaha, maka OJK tak segan-segan mencabut izin usaha Murni Upaya Nilai Inti Finance.JK06

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU