OJK Atur Penerbitan MTN Mulai Juni 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Jan 2020 20:50 WIB

OJK Atur Penerbitan MTN Mulai Juni 2020

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Terkait penerbitan efek bersifat utang atau sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum (EBUS) atau yang lazim disebut surat utang jangka menegah (medium term notes/MTN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru. Aturan tersebut telah disahkan pada tanggal 29 November 2019 lalu yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Beleid yang mengatur masalah ini pun dituangkan dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum. Dalam draf aturan tersebut dijelaskan tentang alasan untuk membuat aturan tentang EBUS tersebut. "Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemodal dan masyarakat, perlu dibuat pengaturan atas penerbitan EBUS yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum. Tujuan penerbitan RPOJK ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pemodal dan masyarakat, serta menyediakan payung hukum untuk penerbitan EBUS," sebut OJK dalam publikasi regulasi di situs resmi lembaga ini. Dalam POJK tersebut, juga telah diatur sejumlah kriteria bagi penerbit EBUS tanpa melalui penawaran umum. Tak hanya itu, dalam aturan itu juga telah diberikan bebrapa ketentuan-ketentuan. Penerbitan EBUS juga dapat melalui Emiten atau Perusahaan Publik, badan usaha atau badan hukum di Indonesia, lembaga supranasional atau kontrak investasi kolektif yang dapat menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU