OJK akan Cabut Izin BKD, jika Tak Berubah ke LKM hingga Akhir Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 13 Jul 2019 14:10 WIB

OJK akan Cabut Izin BKD, jika Tak Berubah ke LKM hingga Akhir Tahun

SURABAYAPAGI, Jember-Seluruh Badan Kredit Desa (BKD) di 5 Kabupaten wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember diminta untuk segera merubah status badan hukum menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Jika tak dapat memenuhi ketentuan BPR atau tidak dapat melaksanakan action plan menjadi LKM atau BUMDesa hingga akhir 2019, maka OJK akan mencabut izin usaha BKD tersebut. Kepala OJK Jember, Azil Noordinsyah mengatakan, berdasarkan Peraturan OJK No 10 Tahun 2016, BKD harus melakukan penataan kelembagaan sesuai ketentuan BPR, salah satunya harus berbadan hukum. "Masing-masing BKD boleh memilih bentuk badan hukum BPR, bisa perseroan terbatas, koperasi, perusahaan umum daerah, dan perusahaan perseroan daerah," terang Azil saat sosialisasi proses pengawasan perbankan bersama awak media Sabtu (13/07/2019). Bagi BKD yang tidak bisa memenuhi ketentuan BPR bisa memilih untuk bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) maupun BUMDes. "Seusai POJK Nomor 10 Tahun 2016, BKD diberi batas waktu untuk mentransformasikan badan hukumnya hingga akhir Tahunnya 2019," jelasnya. Namun jika sampai 31 Desember 2019 badan hukum BKD belum juga dirubah, maka OJK tidak akan memberi toleransi dan segera mencabut izin usaha BKD tersebut. Azil menambahkan, Jumlah BKD aktif di wilayah kerja OJK Jember sebanyak 409 unit. Yakni, 208 unit di Kabupaten Jember, 84 unit di Kabupaten Banyuwangi, 70 unit di Kabupaten Situbondo, 35 unit di Kabupaten Bondowoso, dan 12 unit di Kabupaten Lumajang. "Hingga saat ini belum ada yang berubah badan hukumnya. Rencananya, BKD di Jember, Banyuwangi, dan Situbondo akan dirubah menjadi unit BUMDes. Sedangkan BKD di Lumajang dan Bondowoso akan dirubah menjadi LKM," pungkasnya.koes

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU