OJK Akan Buat Aturan Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Feb 2020 20:02 WIB

OJK Akan Buat Aturan Baru

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya tidak mau lagi kecolongan. Oleh karena itu, sejak awal 2019 OJK telah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat industri asuransi. Salah satunya mengenai aturan Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Hal tersebut merupakan aturan tambahan untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi menjelaskan, dalam aturan tersebut akan terdapat rating atau penilaian tingkat kesehatan asuransi dari satu hingga lima. Untuk rating satu menunjukkan tingkat kesehatan paling tinggi sementara lima berarti sedang bermasalah. Kalau satu adalah sehat dan lima tidak sehat. Dengan adanya rating ini akan terdapat respons kebijakan yang akan dilakukan. Misalnya turun dari rating satu ke dua maka kami akan lakukan langkah antisipatif untuk mencegah ke naik ketiga supaya balik ke rating satu, kata Ariastiadi di kantor OJK, Jakarta, pekan lalu. OJK akan siapkan langkah-langkah perbaikan mulai dari sifatnya minor maupun material jika kondisi kesehatan menurun. Dengan begitu regulator bisa mengidentifikasi lebih awal terkait perusahaan asuransi mana saja yang memerlukan perhatian khusus. Atau perlu dilakukan pembinaan atau lebih jauh lagi perlu disehatkan sehingga perusahaan asuransi tidak mengalami suatu permasalahan. Jadi kami bisa tekan sedini mungkin, ungkapnya. Adapun tingkat penilaian kesehatan tersebut berdasarkan empat faktor mulai dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), kemudian profil risiko dan penerapan penjaminan risiko. Selanjutnya, implikasi dari dua faktor tersebut terhadap tingkat liabilitas dan pemodalan perusahaan. Dari faktor tersebut, akan dihitung menjadi rating satu sampai lima. Meski demikian OJK akan mempertimbangkan secara matang terkait pemberian sanksi bagi asuransi yang bermasalah. Menurut Aristiadi opsi penutupan usaha terhadap perusahaan asuransi sakit bergantung dari kebijakan. Kami akan jaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Tentunya akan mempertimbangkan aspek terbaik bagi perekonomian dan masyarakat. Apapun yang terjadi, tegasnya. Untuk saat ini, draft peraturan tentang tingkat kesehatan (TKS) perusahaan tersebut sedang tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kemungkinan akan mulai diterapkan pada 31 Desember 2020.jk01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU