Ojek Online Mengalami Kenaikan Tarif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Mar 2020 17:30 WIB

Ojek Online Mengalami Kenaikan Tarif

SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Ojek online (ojol) mengalami kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp 150 per km mulai 16 Maret. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk ojol yang beroperasi di Zona II. Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek. Lantas apakah aplikator ojol siap mematuhi keputusan tersebut? Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menjelaskan pihaknya sebagai penyedia jasa menghormati keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menetapkan kenaikan tarif. Dialansir dari CNBNC Indonesia, sebelumnya Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km menjadi menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi. Adapun tarif minimal untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Tarif baru ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2020. Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kenaikan tarif ini dilakukan setelah melakukan survey terhadap 1.862 responsden.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU