Ogah Gegabah, Wali Kota Perpanjang Masa Sosialisasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jul 2020 18:12 WIB

Ogah Gegabah, Wali Kota Perpanjang Masa Sosialisasi

i

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (14/7/2020).SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Desakan wakil rakyat untuk mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pedoman tatanan normal baru ditengah pandemi covid-19 mulai di respon Wali Kota, Ika Puspitasari. 

Petinggi Pemkot ini, memberi toleransi perpanjangan waktu sosialisasi aturan hingga 14 hari kedepan. Tak hanya itu, Wali Kota juga akan memberlakukan pengawasan dan evaluasi selama dua minggu sebelum memberlakukan peraturan tersebut.

Baca Juga: Respon Cepat Aduan Masyarakat, PJ Ali Kuncoro Sidak TPS Benpas dan TPA Randegan

"Perwali Nomor 55 Tahun 2020 belum resmi kita berlakukan, ini masih masuk tahapan sosialisasi," ujarnya saat jumpa pers dengan awak media di rumah dinas Wali Kota, Selasa (14/7/2020) siang.

Ning Ita menyebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum kebijakan tersebut positif diberlakukan. Diantaranya harus melewati masa sosialisasi, pengawasan serta evaluasi terlebih dahulu. 

"Semua ada masanya, soasialisasi kita beri waktu selama 4 minggu, karena banyak lokus sasaran yang menjadi obyek sosialisasi perwali tersebut. Setelah itu baru kita lakukan evaluasi serta pengawasan sebelum kemudian dijalankan," sergahnya.

Ia juga menandaskan, jika tak menutup kemungkinan terjadi perubahan yang fleksibel dalam perwali tersebut nantinya. Ini lantaran, Pemkot Mojokerto masih terbuka untuk menerima masukan dari elemen masyarakat yang terlibat dalam tim gugus tugas percepatan penanggulangan covid - 19 Kota Mojokerto. 

"Kita tidak kaku dalam menerapkan aturan, kita penuhi dulu apa yang menjadi kekurangan sebelum akhirnya diberlakukan. Intinya Perwali ini kita terapkan bukan untuk menakuti masyarakat tapi lebih kepada melindungi masyarakat dari ancaman virus berbahaya ini," ujarnya.

Baca Juga: Realisasi Pajak Kota Mojokerto Naik Signifikan Capai Rp 71,4 Miliar

Ning Ita juga menambahkan, dalam kasus darurat bencana atau kejadian luar biasa (KLB) sangat dimungkinkan jika aturan terus berubah. Pasalnya, ini mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi yang juga terus berubah-rubah. 

"Ini situasi wajar ditengah bencana, bayangkan saja dalam seminggu aturan itu bisa berubah, dan kita pun harus tanggap serta dinamis merespon perubahan itu. Kalau gak gitu kita akan tertinggal jauh," tegasnya.

Ning Ita mencontohkan, WHO saja sebagai organisasi kesehatan tertinggi di dunia juga tak konsisten dalam menentukan kebijakannya. "Awal dulu, WHO merekomendasikan untuk melakukan rapid test guna mendeteksi ada tidaknya virus corona di tubuh manusia. Kini berubah lagi, malah rapid dibilang gak efektif," terangnya.

Ning Ita juga menargetkan akhir bulan ini ada goal positif terkait penurunan grafik positif covid-19 Kota Mojokerto. Keyakinan ini menguat, lantaran banyaknya jumlah angka sembuh hasil tes swab kedua dari pasien OTG. 

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran, Pj Ali Kuncoro Ingatkan PR Sudah Menanti

"Dari 154 jumlah positif covid itu 111 diantaranya adalah OTG. Kita sudah treatment mereka dengan memberikan probiotik secara rutin. Hasilnya di tes swab kedua banyak yang sudah negatif. Kini mereka cuma tunggu hasil swab ketiga sebagai syarat dinyatakan sembuh," terangnya.

Ia juga mengaku tak khawatir dengan terus bertambahnya grafik positif covid di wilayahnya. Sebab ini adalah hasil dari masifnya rapid tes dan swab yang digencarkan Pemkot Mojokerto. "Kalau kita tak masif ya tak bakal naik grafiknya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita bisa menggugah kesadaran masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena kunci dari keberhasilan kita adalah partisipasi masyarakat," imbuhnya. 

Sementara itu, sebelumnya anggota DPRD Kota Mojokerto meminta agar Perwali Nomor 55 tahun 2020 untuk dikaji ulang. Hal itu menyusul adanya pemberian sanksi denda bagi yang tidak memakai masker, dan itu dinilai memberatkan masyarakat. dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU