Nyamar Menjadi Seorang Wanita, Seorang Pria di Jombang Raup Puluhan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Jan 2020 19:13 WIB

Nyamar Menjadi Seorang Wanita, Seorang Pria di Jombang Raup Puluhan Juta

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus pelaku penipuan kepada para pria hidung belang yang sedang di pacarinya. Pelaku adalah Eko Pregi Aprilianto alias Ajwa Kamila Valencia (20), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Aksinya dengan berpenampilan mirip layaknya seorang wanita ini akhirnya terhenti. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, bahwa dalam aksinya pelaku dalam setahun dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Pelaku mendapat uang dan handphone terbaru. "Jadi pacarnya memberi uang dan hp. Rata-rata para korban yang dipacari oleh pelaku ini para pekerja maupun pengusaha," katanya, saat rilis di Aula GBB Mapolres Jombang, Jumat (10/01/2020). Boby mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya terbilang unik. Yakni dengan cara menyamar menjadi seorang wanita. Setelah berkenalan dengan pria, lalu janjian di Alun-Alun Jombang. "Lantas korban diajak pergi ke rumah teman pelaku. Namun di tengah jalan pelaku turun dan menuju alun-alun. Sebelumnya pelaku sudah mengamankan kunci motor korban," ungkapnya. Kemudian, lanjut Boby, sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku. Dari aksi itulah, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan BPKB sepeda motor Yamaha N-Max," ujarnya. Sementara tersangka Eko memaparkan, dirinya sudah melakukan perbuatannya sejak SMA kelas 3. Dan dari aplikasi Tantan, dirinya bisa kenal banyak pria. Sebelum berpacaran ada perjanjian, harus transfer uang dulu. "Hampir orang yang saya kenal, dua minggu sekali kirim uang melalui transfer. Ada tujuh orang yang saya pacari, dari Jombang dan luar kota," pungkasnya, kepada jurnalis. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagai mana dimaksud pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU