Nurhadi, tak Gentleman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Okt 2018 08:58 WIB

Nurhadi, tak Gentleman

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida yang tak memenuhi panggilan KPK mendapat sorotan praktisi hukum di Surabaya. Ada yang menyebut Nurhadi tak gentleman, padahal ia pernah menjadi pejabat tinggi di MA. Namun ada juga yang menilai, Nurhadi sedang menyiapkan strategi untuk menghadapai KPK. Advokat senior Sumarso menyebut Nurhadi tidak gentleman menghadapi proses hukum di KPK. Pasalnya, sebagai seorang yang mengerti hukum mestinya bisa lebih kooperatif. Jika Nurhadi merasa tidak bersalah, menurut Sumarso, harusnya dia memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan duduk perkaranya. Bukan justeru menghindari pemeriksaan. Klarifikasi aja, datang. Ditanya A dijawab A, ditanya B jawab B simpel saja kan. Tidak perlu menghindar, kalau menghindar kan timbul pertanyaan publik. Ada apa dia tidak mau datang, apakah sakit, apa berhalangan, ujar Sumarso kepada Surabaya Pagi, Selasa (30/10/2018). Sumarso mengingatkan jika Nurhadi tetap tidak kooperatif, maka tunggu saja tanggal mainnya. KPK pasti akan memanggil paksa. Selama ini nama yang telah dikantongi KPK tidak pernah bisa lolos dari jeratan. Itu (mangkir dari pemeriksaan, red) berarti tidak taat hukum. Saya yakin KPK akan mengambil langkah yang kedua. Memanggil paksa, yakin dia. Sumarso menyebut seharusnya Nurhadi bisa menggunakan momen yang baik ini untuk menjelaskan apa yang pernah dilakukannya. Sebab jika telah dipanggil paksa, nama baiknya dipertaruhkan sebagai tokoh pakar hukum. Saya kira ini kesempatan yang baik untuk Nurhadi. Sampaikan saja yang terjadi bisa tidak menjadi spekulasi di masyarakat. Kalau tidak ada keterlibatan kan selesai, terangnya. Presden Buruk Pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib juga mengatakan hal senada. Menurut Wayan, kalau Nurhadi mangkir dari panggilan KPK harusnya menyiapkan alasan yang bagus. Sebab kalau panggilan pertama tidak hadir, maka KPK bisa saja memanggil paksa Nurhadi. Kalau kedua langsung dipaksa saja. Minta bantuan ke polisi, ungkap Wayan. Wayan menyebut jika Nurhadi sebagai ahli hukum tidak bertindak sedemikian. Apalagi Nurhadi juga pernah menduduki Sekretaris MA. Wayan menyebut sosok Nurhadi ini ahli hukum sontoloyo seperti apa yang digambarkan Presiden Jokowi politikus sontoloyo. Ahli hukum sontoloyo itu kalau dia mentang-mentang mantan sekretaris MA, ucapnya. Bahkan, lanjut Wayah, kasus Nurhadi akan menjadi preseden buruk bagi ahli hukum jika sampai dirinya dipanggil paksa atau bahkan nanti menjadi buron atau DPO. Kalau jadi DPO itu berarti menjadi kedudukan yang rendah. Masak seorang ahli hukum jadi buron, tandasnya. KPK Punya Bukti Advokat Budi Sampurno punya pandangan lain. Ia berspekulasi mangkirnya Nurhadi diduga kuat karena masih ingin memelajari dulu kasus yang dihadapinya. Artinya dia mungkin perlu berkoordinasi dengan saksi lain apa saja yang sudah disampaikan agar sama keterangannya nanti di KPK. Bahkan tidak menutup kemungkinan menyamakan keterangan dengan tersangka kasus suap tersebut (Eddy Sindoro). Dengan tujuan apa yang disampaikan nanti sinkron dan tidak terlalu melebar. Kadang-kadang orang-orang menghindar untuk berkoordinasi (dulu) dengan (saksi) yang lain atau tersangka. Kan pasti ada dari keterangan tersangka itu yang mengarah ke Nurhadi. Pasti ke sana, bebernya. Kalau menurut saya lebih mengarah kes itu (koordinasi dengan saksi lain dan tersangka). Itu strategi sebelum mengambil langkah diperiksa. Karena pemeriksaan itu pasti ada kaitannya dengan keterangan tersangka dan saksi lain yang mengarah ke Nurhadi, imbuhnya lagi Budi menambahkan Nurhadi mestinya memberikan alasan yang tepat untuk menghindari pemeriksaan, misalnya sakit. Tetapi tentu setelah ini tentu KPK punya langkah selanjutnya untuk menghadapi Nurhadi, bisa jadi dengan dipanggil paksa. Karena pasti, KPK memanggil seseorang sudah memiliki bukti yang kuat. Hal tersebut terbukti ketika Nurhadi sebelumnya disebut-sebut namanya di KPK namun selalu lolos karena kurang cukup bukti. Nurhadi dulu (saat menjadi Sekretaris MA, red), banyak yang gak berani. Tapi setelah pensiun bisa (diciduk). Tidak mungkin KPK memanggil Nurhadi tanpa bukti kuat, pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU