Nurhadi, Mantan Sekjen MA, Sah Tersangka Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jan 2020 23:50 WIB

Nurhadi, Mantan Sekjen MA, Sah Tersangka Korupsi

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, sejak Selasa (21/01/2020) kemarin, sah berstatus tersangka korupsi suap yang ditetapkan KPK. Pengesahan ini diputuskan oleh Hakim tunggal Akhmad Jaini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/1/2020). Dengan demikian Pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi. Praktis tersangka yang disandang Nurhadi pun dinyatakan sah secara hukum. "Dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," tegas hakim Akhmad, dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Nurhadi, bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal). Ketiganya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengurusan perkara di MA. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan tindakan KPK menetapkan Nurhadi dkk sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur hukum. Untuk itu, menurut hakim, pendapat dari ahli yang dihadirkan oleh Nurhadi, tidak lagi dipertimbangkan. Menimbang berdasarkan bukti-bukti, surat perintah penyidikan atau sprindik, yaitu nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," kata Akhmad. Nurhadi Diminta Kooperatif Menanggapi putusan praperadilan, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan. Ali meminta agar ketiga orang tersebut dapat kooperatif menjalani proses pemeriksaan KPK. Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara, ujar Ali. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun menegaskan, pihaknya sejak awal tetap memproses kasus yang menjerat Nurhadi dan dua orang lainnya. Ali meyakini, penyidik mempunyai bukti permulaan yang kuat sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Sejak awal meyakini bahwa penyidikan dalam kasus yang menjerat Nurhadi telah sah baik dari segi formil maupun kuat secara substansi, tukas Ali. Terlibat Mafia Kasus Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA. Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian. Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. njk/erk/07

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU