Home / Hukum & Pengadilan : Investigasi Surabaya Pagi atas Penguasaan Tanah Pe

Notaris Kamiliah, Bingung Ditanya Minuta Asli dan Cap Jempol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2019 09:30 WIB

Notaris Kamiliah, Bingung Ditanya Minuta Asli dan Cap Jempol

Tim Wartawan Surabaya Pagi Atas jeritan ketidakadilan petani Gresik, Ainul Hadi, harian Surabaya Pagi, menurunkan tim investigasi ke kantor notaris Kamiliah Bahasuan SH, di Jalan Panglima Sudirman no 41A, Gresik. Notaris ini saat diperiksa penyidik unit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, mengaku minuta asli akte perjanjian jual beli tanah Ainul dengan PT Bangun Baja Bersama (BBB) hilang. Padahal Ainul dan pengacaranya sangat berkepentingan, untuk mengungkap dugaan pemalsuan tandatangan Ainul dan istrinya. Dugaan Pengacara Ainul, Didik Kuswindaryanto, SH, akte perjanjian jual beli antara Ainul Hadi dengan Mahmud dan PT BBB, diduga dipalsukan oleh H. Mahmud, kepala desa Banyuwangi, Manyar, Gresik. Heran, minuta asli bisa hilang. Ini mesti diusut Polda Jatim untuk ungkap Permainan H. Mahmud, notaris dan mafia tanah. Sementara ini, notaris ditoleransi ngaku hilang, jelas Didik Kuswindaryanto, SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, konsultasi gugatan Ainul terhadap Mahmud, PT BBB dan AKR Land, Senin (21/05/2019) siang kemarin. Seperti kita beritakan, petani tambak Ainul Hadi, dijadikan tersangka atas laporan mantan Kepala Desa Banyuwangi, H. Mahmud. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Ainul Hadi, baik dalam perkara PT Bangun Baja Bersama dengan terlapor H. Mahmud maupun pelapor H. Mahmud dengan terlapor Ainul Hadi, keterlibatan notaris Kamiliah Bahasuan, belum diungkap tuntas oleh penyidik. **foto** Temui Notaris Kamiliah Maka itu, tim Investigasi Surabaya Pagi, menemui Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan SH, di kantornya, Jalan Panglima Sudirman no 41A, Gresik. Memasuki bangunan lantai dua ini,tim investigasi Surabaya Pagi dipersilahkan oleh salah satu pegawai untuk naik ke lantai dua tempat ruangan Kamiliah berada. Setelah memberitahukan ingin konfirmasi terkait penjualan tanah di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, pegawai tersebut malah bertanya balik "Sampean bukan pihak keluarga kan? Kalau tidak, ibu ndak mau nemuin biasanya. Tapi tunggu saja, ibu masih sholat," kata salah satu karyawannya yang memakai jilbab orange. Setelah 15 menit menunggu, Kamiliah mengizinkan tim memasuki ruangannya. Kepada Surabaya Pagi, Kamiliah mengatakan jika kasus permasalahan dalam PPJB tersebut sudah ditangani Polda Jatim. Ia menilai, jika pihak dari pemilik tanah (Ainul Hadi, red) tidak mengakui jika tanahnya tersebut dijual lantaran harga tanah tersebut saat ini sudah tinggi. "Itu kan pengakuannya mas, biasalah mas kalau tau harganya tinggi, pasti ngakunya ndak merasa di jual," kata Kamiliah. Bingung Ditanya Minuta Ditanya terkait pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Hadi Mahmud, ia mengatakan jika tidak ada yang dipalsukan namun Ainul Hadi sendiri yang sudah menanda tangani dalam IJB tersebut. "Itu pak Ainul sendiri yang tanda tangan, tidak ada pemalsuan apapun," kata Kamiliah. Ketika Surabaya Pagi menyinggung Minuta asli yang dikabarkan hilang saat dilakukan penyelidikan, seakan ketakutan, Bahkan, saat dikejar, apa telah melakukan tanda tangan dan cap jempol saat pendantanganan di depan notaris. Kamiliah meminta Surabaya Pagi agar tidak menanyakan hal lainnya. "Mohon maaf mas, anda kan bukan pihak keluarga, maaf ya mas sudah dulu ya. Jangan tanya soal itu lagi," tutup Kamiliah. Sanksi Notaris Sementara, dari penggalian Surabaya Pagi di Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Jawa Timur, bahwa menambahkan pelekatan sidik jari dan tanda tangan di setiap minuta yang dibuat, wajib dilakukan setiap notaris dalam membuat akte. Apalagi Akte Perjanjian Jual beli tanah. Pembuatan sidik jari dan tandatangan para pihak sesuai dengan aturan yang berlaku di profesi notaris. Ketentuan ini tertuang pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Ketentuan ini diatur pada Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN, menyebut bahwa Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta Sementara, kewajiban notaris menyimpan minuta akte, merupakan sebuah kewajiban notaris itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN. Jika minuta akta tersebut hilang, dapat dikatakan Notaris tidak menjalankan kewajibannya menyimpan minuta akta dengan benar. Notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi berupa a) peringatan tertulis, b.) pemberhentian sementara; c.) pemberhentian dengan hormat; atau d.) pemberhentian dengan tidak hormat. Seperti tertuang pada Pasal 16 ayat (11). n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU