Nongkrong di Warung, Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Feb 2020 00:19 WIB

Nongkrong di Warung, Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengedar sabu-sabu dan pil dobel L diringkus Unit Reskrim Polsek Ngoro di Dusun/Desa Kesamben, RT/RW 001/002, Ngoro, Jombang, Jawa Timur pada Jumat, (21/2/2020) dini hari. Tersangka yaitu Tri Prastyo alias Kotrek (26), warga Dusun/Desa Kesamben RT/RW : 001/002 Kecamatan Ngoro dan Prasetyo Alias Got (20), warga Dusun Tugu, RT 005, RW 002, Desa Kesamben, Ngoro, Jombang. Kedua tersangka pengedar diringkus di tempat dan waktu yang berbeda. Kapolsek Ngoro, Lely Bahtiar, S.H mengatakan, berawal dari informasi yang diperoleh masyarakat, bahwa di warung Wi Fi Dusun Kesamben ada peredaran sabu. "Berdasarkan informasi tersebut, lantas unit Reskrim melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Dan pada Jumat sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar sabu," katanya, Sabtu (22/2/2020). Lely menjelaskan, dari tangan Kotrek, polisi menyita sejumlah alat hisap sabu yang masih ada bekas sabu, sekrop, plastik klip bekas sabu, sedotan serta korek api serta handphone pelaku. "Jadi Kotrek mengaku tak bekerja sendiri. Ia juga mengaku memasok pil jenis dobel L kepada temannya yang juga tetangganya satu desa, yakni Prasetyo alias Got," jelasnya. **fotro** Kemudian, lanjut Lely, selang setengah jam polisi langsung bergerak ke rumah pelaku kedua, dan langsung meringkusnya saat sedang tidur. Polisi kembali menyita 190 butir pil dobel L siap edar dan uang Rp. 195 ribu hasil penjualan pil. "Got mengakui jika pil yang dijualnya itu memang dipasok Kotrek. Dalam satu kali pengambilan, Kotrek memasok hingga satu lotob atau 1.000 pil. Harga kulakannya satu lotob Rp 1,1 juta, ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka harus meringkuk di tahanan. Untuk kotrek, dikenakan Pasal 112 (1) Jo. pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dan untuk Got dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU