Niko Asrani Transaksi 5.000 Pil Koplo di Belakang Taman Rekreasi Sengkaling

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 17 Feb 2018 10:41 WIB

Niko Asrani Transaksi 5.000 Pil Koplo di Belakang Taman Rekreasi Sengkaling

SURABAYAPAGI.com, DAU - Jajaran Unit Reskrim Polsek Dau menyita 5.000 pil dobel L yang akan diperjualbelikan oleh Niko Asrani (27), warga Jalan Terusan Ambarawa, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (16/2/2018). Niko ditangkap polisi ketika akan bertransaksi dengan pelanggannya di belakang Taman Rekreasi (TR) Sengkaling, Desa Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang sekitar pukul 14.00 wib. Pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, kawasan di belakang TR itu memang sepi. Hanya ada jalanan setapak yang menghubungkan antar dusun. Tidak banyak orang melintasi kawasan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Dau Ipda Agus Yulianto menjelaskan, penangkapan ini bersumber dari informasi masyarakat. "Awalnya petugas mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi pil koplo. Selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga bisa mengidentifikasi pelaku," ujar Agus, Sabtu (17/2/2018). Sebelum menangkap Niko, polisi terlebih dahulu mengamankan Doni. Dari tangan Doni, polisi mengamankan satu bungkus dobel L sebanyak 1000 butir. Saat dinterogasi, Doni membocorkan informasi bahwa pil itu didapat dari Niko. "Awalnya petugas mengamankan Doni yang kedapatan satu bungkus plastik berisi 1000 butir pil LL dan pil tersebut diperoleh atau dibeli dari tersangka Niko," ujar Agus. Polisi menggeledah Niko dan menemukan 4000 pil L yang dibungkus dalam empat kantong plastik. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Dau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. Polisi menetapkan Niko sebagai tersangka karena mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar mutu kepada Doni sebanyak satu bungkus plastik berisi 1000 butir. Sedangkan Doni sejauh ini masih berstatus saksi. (cr/sry)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU