Ngutil di Indomaret, Perjaka Tua Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Mei 2020 20:12 WIB

Ngutil di Indomaret, Perjaka Tua Dipolisikan

i

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sawahan. SP/Jemmi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepergok mencuri permen dan kopi sachet, seroang perjaka tua dipenjarakan pegawai Indomaret di Polsek Sawahan Surabaya. Pria tua bernama Yusuf Mutiara (61) warga Gayungsari 10/61 Surabaya.

Ia nekat mencuri di Indomaret yang berlokasi di Jalan Petemon Timur lantaran sudah lama menjadi pengangguran. 

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Kepada petugas, bujangan tua yang indekos di Jalan Ronggowarsito No. 25 Surabaya ini mengaku jika diusianya yang tua, sangat susah mencari pekerjaan. Terlebih, ia yang tak memiliki keluarga, harus memenuhi kebutuhan hidupnya seorang diri.

"Saya ndak punya keluarga pak, jadi kebutuhan hidup cari sendiri. Ya terpaksa pak mencuri," aku Yusuf. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah salah satu pegawai Indomaret melaporkan adanya pencurian barang. Menerima laporan tersebut, anggota reskrim mendatangi lokasi dan menerima penyerahan pelaku pencurian.

"Pelaku diserahkan kepada kami setelah kepergok mencuri di mini market di Jalan Petemon. Kami bawa beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Risti, Jumat (29/5/2020). 

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ristitanto, pelaku mengambil beberapa barang di toko Indomaret dan disimpan di balik jaketnya yang kemudian dipergoki oleh salah seorang karyawan. Saat ditanya, pelaku malah kabur melarikan diri hingga diteriaki karyawan tersebut maling.

Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar membantu menangkap pelaku dan diamankan.

"Ngakunya sekali mas, tapi dari keterangan anggota, pelaku sering mencuri dibeberapa minimarket lainnya, " tambah Risti. 

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 semir cair, 1 minuman energy Red Bull, 2 pak permen dicoba dan 1 bungkus kopi merek nescafe. (Jem) 

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU