Nginap di Trump Tower Rp 12 Juta per Malam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Nov 2020 21:23 WIB

Nginap di Trump Tower Rp 12 Juta per Malam

i

Potret Pinangki yang sempat terekam, saat dirinya hendak berangkat ke Amerika Serikat, menggunakan pesawat first class.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Gaya hidup super mewah Jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap lagi dalam persidangan. Selama menjalani operasi plastik di Amerika Serikat, Pinangki ternyata menginap di Trump Tower yang harganya selangit. Hal ini diakui blak-blakan oleh adik Pinangki, Pungki Primarini.

Pungki mengungkapkan kakaknya sempat tiga kali ke Negeri Paman Sam untuk keperluan operasi hidung dan kontrol payudara. Ia mengaku tidak mengetahui besaran biaya yang dikeluarkan Pinangki berikut sumber uang yang digunakan.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

"Saya dan terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) bersama ibu saya dan Bima anak terdakwa usia empat tahun. Setahu saya waktu itu (keperluannya) untuk ke dokter, operasi hidung untuk sinusnya terdakwa, kemudian cek kontrol payudara; cancer mungkin," kata Pungki saat memberikan kesaksian bagi Terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).

Pungki menerangkan kepergiannya ke Amerika Serikat menggunakan pesawat Emirates Airlines. Mereka menginap di Trump Tower dengan biaya penginapan yang dikeluarkan oleh Pinangki. "Kakak saya yang bayar," ucap dia.

Berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi, untuk menginap di kamar Superior, harganya mencapai Rp 12 juta per malam. Jika seminggu saja, Pinangki menginap di sana, minimal dia harus membayar Rp 84 Juta untuk kamar hotel saja.

Selain itu, Pungki menuturkan Pinangki rutin mengirimkan uang ratusan juta rupiah yang digunakan untuk kebutuhannya dan keluarga. Hal itu diketahui usai jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pungki.

"Saudara mengatakan terkadang terdakwa kirim uang ke rekening saya 3 bulan, 5 bulan, 6 bulan sekali. Nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA. Apa benar?" tanya jaksa ke Pungki.

"Betul. Saya tahu nominal pas diperiksa Kejaksaan Agung karena saya ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

 

Dibidik Suap dan TPPU

Pinangki diadili atas kasus suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki didakwa telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra yang merupakan separuh dari fee yang dijanjikan terpidana kasus cassie Bank Bali itu untuk pengurusan fatwa MA terkait PK kasusnya.

Baca Juga: Sekjen DPR-RI, Diduga Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Wakil Rakyat

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Dalam surat dakwaan, Pinangki, yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, menggunakan uang tersebut untuk perawatan kecantikan di AS.

Rinciannya, pada 16 Desember 2019, Pinangki mengirim sejumlah uang melalui BCA kepada dr. Adam R.Kohler M.D.P.C sebesar Rp419,4 juta untuk transaksi pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat.

Dia juga membelanjakan uang untuk pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia sebesar Rp176.880.000. Perawatan kesehatan dan kecantikan termasuk untuk pembelian rapid test biosensor, serta suntik vitamin, dan resep. jk/sm/tr/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU