Nggak Terima Ditangkap, Pasutri Tersangka ITE Lapor Propam Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Jan 2021 09:27 WIB

Nggak Terima Ditangkap, Pasutri Tersangka ITE Lapor Propam Polda Jatim

i

Guntual Laremba dan Tuty Rahayu usai laporan ke propam Polda Jatim Selasa (19/1/2021)

SURABAYA PAGI, Surabaya - Pasca video penangkapan seorang pengacara oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo beredar di media sosial, dimana dalam video sang pengacara menjadi tersangka kasus ITE menolak ditangkap polusi karena dianggap menyalahi prosedur.

Dan, kasus ini dilaporkan ke propam Polda Jatim Selasa (19/1/2021). Hal ini diutarakan Tuti Rahayu Istri atas dasar apa penangkapan tersebut dilakukan, karena apa?

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Kami meminta sebagai penegak hukum boleh dong menerangkan terhadap aturan aturan penangkapan, apakah surat panggilan kedua itu sudah kami terima? tentunya klo kami terima kami akan patuh istiahnya ada iktikad baik, tetapi kami tidak pernah menerima, sehingga argumentasi kita menerangkan tidak dihiraukan sama polisi, yang terjadi justru dengan arogansi menggunakan borgol. Disitu ada anak kecil, ada anak bayi ya, di rumah saya ada anak bayi, dan dia polisi mohon maaf yaa, oknum polisi mengatakan masyarakat bahwa saya tidak didukung. loh ada apa polisi seperti itu, ini saya anggap pencemaran nama baik saya juga, karena dengan kearogansian memakai tameng baju kepolisian. ini ada aturannya polisi bertindak, sepanjang dia kewenangannya terbatas. tidak boleh melampuai kewenangan.makanya kami lapor ke propam Polda Jatim atas tindakan mereka. Kami laporkan ke propam Polda Jatim," terangnya Tuti Rahayu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus UU ITE yang menjerat dua tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan.

Kasus UU ITE yang dilaporkan atas nama institusi Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut ke Polresta Sidoarjo itu sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Kejari Sidoarjo.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. Menurutnya jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyatakan berkas penyidikan oleh unit Satreskrim Polresta Sidoarjo atas kasus dengan tersangka suami istri yang berprofesi sebagai pengacara itu lengkap.

"Berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Sidoarjo sudah lengkap dan dinyatakan P21," kata Kasi Pidum, Gatot Hariyono, Selasa (19/1/2021).

Gatot menjelaskan sesuai undang-undang maka pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah berkas dinyatakan lengkap (P21 red), maka pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo harus melakukan tahap 2 dengan menyerahkan kedua tersangka serta semua barang bukti ke JPU kami.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

"Bukti formil dan materil atas kasus ini sudah kami nyatakan lengkap, maka kami minta ke penyidik untuk lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan semua barang buktinya. Dan Senin (18/1/2021) kemarin pihak penyidik sudah menyerahkan atau lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan menyerahkan barang buktinya," papar Gatot.

Gatot menambahkan jika dua JPU atas nama Wido Utomo dan Wahyu sudah disiapkan untuk sidang kasus UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun tersebut.

"JPU saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas tahap dua kemarin. Setelah JPU lakukan pemeriksaan maka kami akan limpahkan ke Pengadilan Sidoarjo untuk segera disidangkan," ungkap Gatot.

Ditanya terkait penyerahan kedua tersangka Pasutri Guntual Laremba dan Tuty Rahayu beserta barang bukti kasus itu, Gatot menegaskan jika Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo harus menghadirkan kedua tersangka tersebut saat lakukan tahap dua ke kami.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Hal itu harus dilakukan untuk pemeriksaan tersangka oleh JPU kami. Karena kedua tersangka ini tidak ditahan, maka pihak penyidik harus memanggil yang bersangkutan untuk hadir saat tahap dua ke Kejari Sidoarjo.

"Jika pada saat tahap dua tersangka tidak bisa dihadirkan maka itu tidak bisa dilakukan, maka Satreskrim Polresta Sidoarjo harus menghadirkan tersangka tersebut, itu untuk kepentingan kami (JPU red)," jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan jika pada Juli 2018 lalu, Guntual Laremba dan istrinya Tuty Rahayu disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo. Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial Facebook milik mereka.

Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo. “Karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Sidoarjo, Maka kami lakukan tahap Dua kasus ini Senin (18/1/2021) kemarin," kata Latif. (nt/rmc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU