Nggak Puas Dengan Pasangan, Ajak istri Threesome Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Apr 2020 12:46 WIB

Nggak Puas Dengan Pasangan, Ajak istri Threesome Dibekuk

Surabaya Pagi, surabaya Ditengah maraknya virus Covid 19, Ditreskrimum Polda Jatim subdit IV Renakta membongkar seorang suami yang menjual istrinya untuk melakukan seks menyimpang threesome. Dan saat ini pasangan tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Jatim. Dirreskimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono terungkapnya ini atas patrol cybercrime, kemudian dipancing dan berhasil menangkap tersangka di Hotel Raden Wijaya Kamar 229 Jl. Raden Wijaya No. 24 Kota Mojokerto." Saat diamankan mereka selesai melakukan praktek threesome,"terang Lintang. Modus operandinya tersangka Mujianto, 29, warga Jombang dan istrinya menawarkan untuk berhubungan seks threesome (2 laki laki dan 1 perempuan) untuk mendapatkan keuntungan. Kronologis Kejadian berdasarkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengadakan dan menawarkan untuk melakukan hubungan seks threesome (2 laki-laki dan 1 perempuan). **foto** Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 21.30 WIB anggota Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menemukan 2 (dua) laki-laki dan 1 (satu) perempuan sedang melakukan hubungan seks threesome di Hotel Raden Wijaya Kamar 229 di Jl. Raden Wijaya No. 24 Kota Mojokerto. Kemudian, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) laki-Laki dan 1 (satu) wanita serta menyita barang bukti dan membawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Saat diperiksa, tersangka Mujianto mengaku melakukan ini pertama soal fantasi seks yang menyimpang diinginkan tersangka. Kedua, faktor ekonomi. " Sejak menikah 2016 kurang puas jika berhubungan, kemudian mencoba dengan threesome hingga sekarang ada kepuasan,"terangnya. Tak hanya itu,tersangka telah mengadakan sebanyak 5 (lima) kali kegiatan hubungan seks dengan lokasi dan daerah yang berbeda dan yang terakhir mengadakan kegiatan seksual di kamar 229 Hotel Raden Wijaya Jl. Raden Wijaya No. 24 Kota Mojokerto, Tersangka menerima keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hubungan seks threesome, Sebelum melakukan hubungan seks threesome tersangka merekam video hubungan seks istri dengan rekannya dengan tujuan memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya, setelah merekam tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome. Barang Bukti yang diamankan, Uang hasil transaksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah HP merk F1 Oppo warna putih, 1 (satu) buah celana dalam wanita warna ungu, 1 (satu) buah BH warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam pria warna hitam, Bill Hotel Raden Wijaya tersangka MJNT. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU