Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Tersangka Nyeser Emak-Emak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Okt 2018 12:02 WIB

Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Tersangka Nyeser Emak-Emak

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ngaku bisa mengobati orang sakit atau yang terkena guna-guna, komplotan tersangka Ahmad Fuadi (43), warga Dusun Ngabar RT 001 RW 001 Desa Ngabar Kecamatan Keraton Pasuruan diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemarin (26/10/2018). Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leo Sinambela menjelaskan "penangkapan ini berkat laporan warga yang menjadi korban. Kemudian kita kembangkan berdasar keterangan dari korban ciri ciri pelaku". Kemudian anggota melakukan Lidik dan menangkap tersangka Ahmad Fuadi,43 di rumahnya. Saat diperiksa tersangka Ahmad Fuadi mengaku dirinya mendapat bagian Rp 2 juta untuk sekali aksi. "Kita beraksi empat orang dan masing-masing mempunyai peran," terang tersangka. Sedangkan, dirinya kebagian peran bisa mengobati dengan ilmunya. Kronologis kejadian pada Kamis 14 November 2017, sekitar jam 09.00 WIB saat korban (Mesiyem), sedang berjalan menuju rumah saudaranya (Sukiran) di pinggir jalan raya Gamping Tugu masuk RT 004 RW 001 Dusun Gandu Desa Gamping Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek. Tiba-tiba ada mobil warna abu-abu berhenti kemudian keluar seorang laki laki menghampiri korban dan menanyakan ke korban, apa punya penyakit? Kemudian korban diajak masuk kedalam mobil. Dimana di dalam mobil ada dua orang laki-laki yang memakai jubah putih sorban putih kemudian korban diajak salaman dan diberitahukan korban akan diberi jimat tolak balak dengan syarat perhiasan yang dikenakan harus dilepas semua. Dengan dibantu, perhiasan korban yang dikenakan berupa satu buah kalung emas bersama liontin. Usai perhiasan semua dilepas, korban kemudian diberi jimat yang dibungkus plastik. Selanjutnya, korban diberitahukan kalau kalung yang tadi diberikan dijadikan satu dengan jimat yang dibungkus plastik warna hitam. Korban diturunkan dari mobil, korban langsung sadar. Saat bungkusan tersebut dibuka, ternyata berisi batu krikil dua biji makanan ringan dari melinjo, dan uang Rp 2000. Kalung korban hilang. Merasa dirugikan, korban lapor ke Polsek suruh. Modus pelaku, lanjut Leo, nyasar korban wanita yang sudah tua dan memakai perhiasan saat akan belanja atau pergi ke toko. Tersangka yang sudah ditangkap M Yazid (51), warga Dusun Krajan I, RT 004 RW 002, Kelurahan Pukul Kecamatan Keraton, Pasuruan, M Yusuf (33), warga Dusun Grinting, RT002 RW 006, Desa Mulyorejo Kecamatan Keraton Pasuruan, dan Samsul (57), warga Dusun Kesel RT 30 RW 15 Desa Wrati, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang diamankan satu buah handphone merk Oppo warna hitam biru, sabuk warna hitam, tas Selempang warna hitam, satu buah kopiah warna hitam. Akibat perbuatannya dijerat pasal 372 dan 378 KUHP. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU