Nekat Curi Barang, Perempuan Berjilbab di Jombang Meringkuk Dibalik Jeruji

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Okt 2019 13:50 WIB

Nekat Curi Barang, Perempuan Berjilbab di Jombang Meringkuk Dibalik Jeruji

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Aksi pencurian di toko minimarket indomaret yang berada di Jalan Raya Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terekam oleh CCTV. Pelaku bernama Vivi Susanti (19), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Dan kini, harus meringkuk di balik jeruji besi. Dengan modus membeli, aksi nekat perempuan berjilbab itu terlihat kamera pengawas saat memasukkan barang curiannya ke dalam tas. Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, sebelum melaporkan pencurian ke Mapolsek Diwek, karyawan melakukan pengecekan ada sejumlah barang yang hilang. Ternyata, dari pengamatan kamera CCTV pelaku perempuan itu terlihat sedang mencuri barang yang dimasukkan ke dalam tas dan tidak dibayar ke kasir. "Dari temuan gambar tersebut, karyawan langsung menyebarkan video ke swalayan indomaret diseputaran Kecamatan Diwek dan selanjutnya melaporkan informasi itu ke Mapolsek," katanya, Jumat (4/10/2019). Aksi pelaku pertama kali tertangkap kamera CCTV pada Minggu (15/9/2019), pukul 11.30 WIB di minimarket tersebut. Kemudian pelaku mengambil barang yang terpajang di etalase indomaret, dengan memasukkan barang mahal berbentuk kecil ke dalam tas. "Agar tidak diketahui karyawan kasir, pelaku menyetorkan ke kasir dan membayar hanya sebagian barang yang harganya murah saja," Setelah gambar video tersebar sekitar tiga mingguan, pelaku baru ditemukan kemarin pada Kamis (3/10/2019). Dengan ciri-ciri berpakaian yang sama di minimarket Indomaret wilayah Kecamatan Ngoro. "Kemudian petugas Reskrim Polsek Diwek langsung melakukan penangkapan digiring ke mapolsek. Dari pengakuan tersangka, selain melakukan aksinya di Kecamatan Diwek, Vivi juga beraksi di empat tempat lainnya, yakni di Dusun Sumoyono, Dusun Tebuireng, Desa Cukir, Mojowarno dan Jogoroto," jelasnya. Dari tas dalam tas tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, beberapa jenis barang curian kosmetik mahal, sebuah tas berwarna abu abu, satu unit hp merek Samsung A50, uang sisa hasil penjualan barang yang dicuri senilai Rp 215.000. Kemudian satu unit sepeda motor merek Honda Beat bernopol S 3482 XS, gambar video CCTV saat tersangka melakukan pengambilan barang di dalam toko beserta pakaian pelaku, baju, jilbab berwarna hitam dan rok warna merah. "Atas pencurian itu, minimarket alami kerugian sekitar Rp 4 juta. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP Pidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan pidana selama 5 tahun penjara," pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU