Home / Pilpres 2019 : Surat Terbuka untuk Capres Jokowi-Prabowo, Peserta

Negative Campaign, Strategi Politik Para Politisi yang Punya Nyali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Okt 2018 21:08 WIB

Negative Campaign, Strategi Politik Para Politisi yang Punya Nyali

Yth Pak Jokowi- Pak Prabowo Satu pekan ini saya terkejut oleh sejumlah elite partai politik kita yang ribut soal konsep negative campaign dalam Pilpres 2019. Termasuk keterlibatan Fahri Hamzah, kader PKS yang kini masih jadi Wakil Ketua DPR-RI. Fahri ikut-ikutan mengkritisi masalah negative campaign yang diungkap oleh Presiden PKS Sohibul Iman. Fahri seperti tidak suka dengan pernyataan Sohibul Iman. Saya menduga, Fahri kecewa dirinya diberhentikan sebagai kader PKS oleh pengurus PKS era Sohibul. Politisi yang pernah diusung PKS ini menanggapi pernyataan Presiden PKS Sohibul Iman, Minggu lalu. Sahibul menyatakan bahwa kampanye negatif diperbolehkan, dengan presentase 80 persen kampanye positif dan 20 persen kampanye negatif. Pernyataan bos PKS ini langsung mendapat tanggapan berbeda-beda dari elite partai. Misal kubu Jokowi secara terbuka menentang diperbolehkannya kampanye negatif . Salah satunya Maruf Amin, calon wakil presiden Jokowi dalam Pilpres 2019. Maruf, dengan gamblang melarang kampanye negatif. Kalau kita tidak menganut kampanye negatif. Tidak pernah. Tidak boleh, kata Maruf dikutip dari Liputan6.com Maruf, menyatakan bahwa kubu Jokowi akan mengedepankan kampanye positif dan tidak akan mengandalkan kampanye negatif. Ini karena pihaknya ingin meraih kemenangan dengan cara terhormat. Demikian juga Sekretaris Tim Kampanye Nasional Pasangan Jokowi-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto. Hasto menyatakan, timnya dilarang untuk berbicara negatif tentang Pak Prabowo-Sandi. Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Dalam komunikasi politik, terdapat konsep kampanye negatif (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign). Dua istilah ini mirip tetapi pada dasarnya berbeda. Kampanye negatif adalah informasi yang negative mengenai kandidat (bisa dugaan korupsi, janji kampanye yang tak direalisasikan, karakter seseorang, sejarahmasa lalu, keluarga dsb) yang didasarkan pada fakta. Sebaliknya, kampanye hitam adalah informasi negative yang didasarkan bukan pada data dan fakta, yang menjurus pada fitnah dan berita bohong. Berdasarkan perbedaan ini, Ketua Bawaslu RI, Abhan membantah negative campaign diperbolehkan Bawaslu. Bahkan ia menegaskab, negative campaign bisa dikenakan sanksi bila melanggar Pasal 280 UU Pemilu. Sanksi penerapan negative campaign bisa mengenakan pasal 280 UU Pemilu. Pasal ini menyatakan, peserta, pelaksana kampanye dilarang melakukan memfitnah, dan sebagainya. Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1), khususnya poin c, d, e dan f yang berbunyi sebagai berikut ;Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e) mengganggu ketertiban umum; f) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu Pasal ini intinya menghina seseorang. Artinya, sepanjang jurkam menyoroti kekurangan dan kelemahan Capres kompetitornya, unsur menghina tipis bisa diterapkan pada si Jurkam. Mengingat, menghina dalam KUHP diatur dalam pasal 207 KUHP yaitu penghinaan terhadap penguasa atau badan umum. Pasal 207 KUHP dirumuskan sebagai berikut:Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah Memperhatikan rumusan delik penghinaan dalam KUHP, maka elemen pokok dari delik penghinaan meliputi; (1) barang siapa; (2) dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang di ada di Indonesia. Jadi elemen pokok tindak pidana penghinaan bila dilakukan oleh seseorang harus dilakukan dengan sengaja dan dilakukan didepan umum baik dengan tulisan atau dalam bentuk lisan. Maka, seseorang sebagai telah melakukan penghinaan atas penguasa atau suatu badan, harus dibuktikan lebih dahulu, apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak?. Kesengajaan itu secara hukum ada beberapa teori dan yang terpenting adalah menemukan niat pelaku. Sementara terkait dengan elemen delik di depan umum, pembuktiannya tidak sulit, karena bisa dilihat dimana? dihadapan siapa dan melalui media apa penghinaan itu dilakukan? Jadi, ketentuan ini tidak bersifat privat atau bukan area privat. Maka, bila seorang jurkam menyampaikan pidato di tempat terbuka, fakta-fakta yang ada (tentu disertai sumbernya), maka unsur dengan sengaja menghina seseorang bisa sulit dibuktikan oleh penyidik. Katanya penyidik mendatangkan saksi ahli. Apalagi kini telah ada saksi ahli yang digugat dalam jumlah besar, saya prediksi untuk urusan politik, jumlah saksi ahli bakal berkurang. Apalagi ahli untuk berbicara dengan opini atas dasar permintaan penyidik atau pelapor, tentang terminology menghina seseorang. Saksi ahli adalan seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terabg suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 angka 28 KUHAP). Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli. Bahkan Pasal 186 KUHAP mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Menyimak pasal-pasal dalam KUHAP, ternyata UU No 8 Tahun 1981 tentang HAP tidak mengatur khusus mengenai apa syarat didengarkannya keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan. KUHAP hanya menekankan saksi ahli itu selama ia memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu. Prakiraan saya, saksi ahli pidana soal menghina seseorang dalam perkara Pilpres, ada yang berani menggadaikan keahliannya untuk kepentingan kelompok tertentu, ia bisa menjadi bulan-bulanan sorotan elite politik bersama lawyer-lawyernya bahkan pendukungnya. Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Dalam surat terbuka kali ini, saya ada tujuh pertanyaan menggelitik kepada Anda berdua. Pertama, himbauan agar selama masa kampanye seluruh tokoh politik diminta menyejukkan situasi, datang dari mana?. Kedua, dasar hukum permintaan itu darimana? Ketiga, bagimana kriteria menyejukan situasi? Keempat, siapa saja yang dimaksud seluruh tokoh politik? Kelima, apakah peminta ini tahu benar kampanye politik ini untuk apa? Keenam, bagaimana sanksi hukum bagi elite politik yang tak melaksanakan permintaan? Ketujuh, siapa yang menilai suatu kampanye telah mengusuk kesejukan situasi? Pertanyaan pertama, siapa yang memerintahkan kampanye harus dengan sejuk?. Ternyata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kadarnya menghimbau adalah meminta atau menyerukan. Bila dilanggar tidak ada sanksi hukumnya. Pertanyaan kedua, dasar hukum permintaan untuk menyejukan situasi datang dari Bawaslu. Nah, Bawaslu yang akan memprosesnya. Tetapi definisi menyejukan situasi itu yan bagaimana? Arti hukumnya belum bisa dibuktikan kecuali dimaknai secara harfiah bahwa menyejukan situasi adalah membuat keadaan tidak mencekam? Pertanyaan tentang siapa seluruh tokoh politik? Unsur ketokohan bisa dimaknai tokoh publik atau public figure. Hal yang sering saya termukan, ketokohan seseorang bisa disebut Tomas (Tokoh Masyarakat). Pemaknaannya tidak akan pernah bisa dilepaskan dari sikap pro dan kontra. Maklum, tidak semua kepentingan yang dibawa oleh manusia bermanfaat bagi manusia lainnya. Akal sehat saya mengatakan setiap kelakuan, gerak gerik dan ucapan seseorang, apalagi tokoh, acapkali menjadi bahan yang akan terus menjadi perbincangan orang lain. Oleh karena itu, seorang tokoh publik aau politik harus mampu mengikuti nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Apabila seorang tokoh publik atau politik melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa haters (benci) akan siap untuk menyerangnya. Pertanyaan kelima, apakah Bawaslu yang menghimbau tahu secara benar kepentingan kampanye politik? Kampanye politik adalah bentuk komunikasi politik yang dilakukan seseorangatau sekelompok orang atau organisasi politik dalam waktu tertentu untuk memperoleh dukungan politik dari masyarakat. Undang undang kita mengatur bahwa kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. (Pasal 1 angka 26, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ). Apakah membuka track record competitor berdasarkan fakta, bertentangan dengan menawarkan visi, misi dan program Peserta Pemilu. Akal sehat saya, mengatakan tidak, karena membuka track record seseorang, katakana buruk, bagian dari amar mahruf nahi munkar, katakana buruk bila memang buruk. Jadi, kekurangan, kelemahan atau kesalahan seseorang bagian dari track record (fakta) dan ini yang kerap membuat citra diri (reputasi) menjadi buruk. Jadi, bila ada jurkam berani mengungkap track record seorang capres, kuncinya pada nyali menghadapi pelaporan ke Bawaslu dan Polri. Pertanyaan keenam terkait dengan jawaban terdahulu. Pertanyaan ketujuh tentu jawaban formalnya adalah Bawaslu. Tetapi bisa juga sebagian dari tokoh-tokoh politik. Dalam Pilpres 2019 ini, saya percaya bakal ada elite politik bernyali untuk kepentingan rakyat banyak. Maklum, nyali seorang politisi diukur karena keberanian memperjuangkan hak-hak rakyat, bukan mengakali rakyat melalui retorika. Elite politik bernyali yang bisa menjadi pemimpin negeri ini adalah tokoh politik yang memiliki kebersihan laku dan hati. Termasuk dalam berjuang meraih kekuasaan. Nyali politisi yang demikian harus politisi yang tidak ada melakukan korupsi. Mengingat dosa politik terberat adalah korupsi. Ini bila dibandingkan dengan dosa moral politik lainnya. Saya saat ini telah menyerap suara-suara tentang Pilpres 2019 yang umumnya menanti sosok pemimpin negera yang punya nyali, bukan pemimpin yang sering mendengar tapi hati beku. Siapa dia? mari kita ikuti proses kampanye hingga pencoblosan tanggal 17 April 2019 mendatang. Akal sehat saya mengatakan konsep kampanye Negative Campaign, adalah strategi komunikasi Politik yang hanya bisa dijalankan oleh para politisi yang memang punya nyali menjalankan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yaitu mememajukan kesejahteraan umum dan mencerdasarkan kehidupan bangsa, bukan memajukan diri dan kelompoknya serta kroni-kroninya semata. ([email protected] bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU