Nasib Luna Maya dan Cut Tari pada Palu Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Agu 2018 08:44 WIB

Nasib Luna Maya dan Cut Tari pada Palu Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan terkait status tersangka figur publik Luna Maya dan Cut Tari pada hari ini, Selasa (7/8). Putusan ini merupakan jawaban atas gugatan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bernomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL yang dilayangkan pada Juni 2018 silam. LP3HI menggugat agar polisi menghentikan pengusutan kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kesusilaan setelah video porno antara keduanya dengan Nazriel Ilham alias Ariel, vokalis grup musik Noah-dulu Peterpan, beredar di internet. "Besok (putusan), jadwalnya jam 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Senin (6/8). Adi berharap hakim mengabulkan gugatan pihaknya dengan memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Menurutnya, Luna Maya dan Cut Tari adalah korban perbuatan orang lain yang tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. "LP3HI berharap Hakim akan mengabulkan permohonan," ucapnya. Kurniawan pun menyampaikan, PN Jaksel memiliki sejarah membatalkan status tersangka seperti terhadap eks pemimpin perusahaan Permata Hijau Group, Toto Chandra, 2014 silam. Menurutnya, hakim kala itu menganggap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal (PPNS Ditjen) Pajak telah menghentikan penyidikan atas Toto lantaran menggantungkannya selama lima tahun setelah penetapan tersangka di 2009. "Cut Tari bahkan lebih lama, delapan tahun. Artinya, bukan hal baru bagi dunia peradilan di mana hakim menjalankan tugasnya melakukan pengawasan horizontal atas tindakan penyidik," ujarnya. Kurniawan melanjutkan, pengabulan gugatan yang dilayangkan pihaknya akan memberi pelajaran bagi penyidik kepolisian agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas.Dia berpendapat, dengan pengabulan gugatan itu maka tidak ada lagi tersangka-tersangka tindak pidana lain yang cemas atas kepastian nasibnya. Polri telah memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan hingga saat ini. Kedua figur publik itu ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan. "Proses hukum masih berlanjut, tidak ada istilah digantung," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Senin (6/8). cn

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU