Narkoba Seberat 2,7 Kg dalam Speaker Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Mei 2019 14:57 WIB

Narkoba Seberat 2,7 Kg dalam Speaker Diamankan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sindikat jaringan internasional berupaya memasukkan barang ke Indonesia dengan berbagai cara. Seperti teamsus bersama Subdit I unit I Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus narkotika jenis Sabu-sabu di depan Kantor Pos SPP Surabaya Jalan Raya Bandara Juanda No. Km 3-4 Sidoarjo. Dari penangkapan ini polisi menyita 2,7 kilogram Sabu-sabu yang di masukkan pada speaker aktif. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu tersangka Ilmih Fauzi (28), Ne Maadan Rt. 003 Rw. 001 Ds. Bator Kec. Klampis Kab. Bangkalan. Menurut Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik kalau pihaknya sudah lama mendapat informasi akan ada masuk Sabu-sabu internasional lewat jalur udara. Selanjutnya, pihaknya bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai tipe A1 Juanda Surabaya, mencurigai seorang yang akan mengambil barang dikirimkan dari Malaysia. Setelah, ditunggu ternyata ada seseorang mengambil barang. Dan, saat itu, mengamankan barang Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 2,7 Kg yang dikirim dari Malaysia melalui Pos Internasional (EMS Malaysia) dengan tujuan Bangkalan Madura yang dimasukan speaker merk Sony yang dibungkus kardus. Berdasarkan informasi penerima barang bernama ilmih Fauzi, akan mengambil barang kemudian setelah tersangka Ilmih Fauzi, mengambil barang petugas Kepolisian bersama petugas Bea Cukai melakukan penangkapan di depan Kantor Pos SPP Surabaya Jalan Raya Bandara Juanda No. Km 3-4 Sidoarjo yang mana telah melakukan tindak pidanan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yaitu tanpa hak dan melawan hukum menguasai, membawa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam speaker merk Sony, kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim. "Sabu dimasukan speaker merk Sony yang dibungkus kardus. Berdasarkan informasi, penerima barang bernama Ilmih Fauzi akan mengambil barang kemudian Kepolisian bersama petugas Bea Cukai melakukan penangkapan di depan Kantor Pos SPP," lanjut Sentosa Ginting Manik. Tak hanya itu, selain sabu seberat 2,7 kilogram, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti nang Rp 51 ribu, satu handphone, kardus tempat speaker merk Sony berikut speakernya hingga selembar resi pengiriman barang dari Pos Internasional (EMS Malaysia). Pelaku pun disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU