Namanya Tidak Masuk DCT, Dua Caleg Perindo Segera Gugat KPU Lamongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Sep 2018 10:33 WIB

Namanya Tidak Masuk DCT, Dua Caleg Perindo Segera Gugat KPU Lamongan

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Berdalih karena MA sudah memutuskan membatalkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang larangan eks napi korupsi nyaleg, dan namanya terpental dari Daftar Caleg Tetap (DCT), dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai Perindo Barali dan Harist Udin Auda bakal menggugat KPU Lamongan. Rencana gugatan tersebut disampaikan keduanya Jumat (21/9/2019), karena ia mengaku diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara pemilu, karena sesama anak bangsa yang punya hak mencalonkan sebagai anggota DPRD, padahal alasan eks napi korupsi dilarang nyaleg sudah dimentahkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui keputusanya beberapa waktu lalu. "Saya akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), mantan napi korupsi boleh menjadi bacaleg, dan yang sebelumnya berstatus TMS bisa berubah status memenuhi syarat (MS)," aku Barali. **foto** Hal senada disampaikan oleh Harist Udin Auda, dirinya bersama Barali akan mengajukan gugatan ini, lantaran karena menurutnya sudah tidak ada larangan mantan napi korupsi menjadi bacaleg. "Aturanya sudah jelas, jadi tidak tepat jika saya tidak masuk di DCT, harusnya saya juga masuk," tandasnya serius. Karena itu, untuk menggugat keputusan KPU Lamongan yang tidak memasukan namanya di DCT, maka pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya melakukan gugatan sengketa pemilu ini. "Kami sudah menghubungi kuasa hukum untuk mendampingi," sambungnya. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar menegaskan, bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima gugatan dari pihak manapun. "Pasca penetapan DCT belum ada yang mengajukan gugatan," terangnya. Menurut Badar, jika nantinya ada yang mengajukan sengketa pemilu, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau ada yang gajukan sengketa, ya akan kita kaji dan tangani sesuai ketentuan yang ada," paparnya menegaskan. Terpisah, Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Nursalam mengatakan, mereka yang tidak masuk DCT dikarenakan sebelumnya tidak masuk dalam daftar calon sementara atau DCS. "Dasar kami ya dari DCS kemarin itu, karena caleg tersebut, sudah tidak masuk, mantan terpidana korupsi," terangnya. Nursalam menegaskan, bagi yang tidak menerima DCT yang sudah ditetapkan bisa mengajukan gugatan melalui Bawaslu. "Bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU