Muncul Dua Surat Pemilikan Tanah, Dua pemegang surat Minta Mediasi di Kanto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Apr 2018 12:01 WIB

Muncul Dua Surat Pemilikan Tanah, Dua pemegang surat Minta Mediasi di Kanto

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik pemilikan tanah kerap kali menguras banyak hal baik materil maupub imateril. Belum lagi jika ada keterlibatan aktor intelektual yang biasa disebut mafia tanah. Polemik pemilikan tanah seluas 3000 m2 misalnya. Objek tanah tersebut terletak di Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Setelah melakukan proses mediasi beberapa kali, dua kubu yang saling melakukan klaim atas pemilikan tanah itu terus berupaya mencari solusi. Salah satu pemegang surat berdasarkan keputusan gubernur pada 28 Maret 1981,Achmad Afifudin menjelaskan jika saat ini dari objek tanah yang sesuai dengan keabsahan surat itu telah didirikan bangunan permanen miliknya. Pria yang juga seorang kontraktor itu menyebut jika ia telah membeli lahan yang berupa sawah itu pada anak kandung Badjuri pada tahun 2002. "Saya beli saat itu pada 2002, semua sudah ada hitam diatas putihnya," ujar Afif saat dimediasi di kantor kepala desa setempat. Lebih lanjut,polemik tersebut mencuat ketika ada Siti Amriyah yang juga datang membawa letter C atas nama dirinya. Padahal tanah itu sudah dibangun perumahan oleh Afif sejak tahun 2004 silam. Lantaran saling bersikukuh memiliki hak atas sebidang tanah seluas 3000 m2 itu, Siti Amriyah dan keluarga mendatangi kantor kepala desa setempat,untuk melakukan mediasi. Dari keterangan kepala desa, dalam legalitas kepemilikan surat tertinggi itu adalah surat keputusan Gubernur, namun sebelum keduanya sepakat,maka kepala desa meminta agar status tanah tersebut dinyatakan status quo. "Jadi sebelum ada kesepakatan,maka status tanah ini menjadi status quo. Agendanya hari ini harusnya bicara kompensasi yang diminta pihak Siti Amriyah," kata Kepala Desa Kwangsan itu. Besaran nominal kompensasi yang diminta pihak Siti Amriyah begitu fantastis. Ia meminta 1,8 Milyar rupiah. Padahal menurut Afif, konfersi nilai tanah yang dulu ia beli tak sampai menyentuh milyaran. Belum lagi diatas lahan seluas 3000 m2 iti telah dibangun komplek perumahan milik Afif. "Saya sudah tawarkan, kalau mau sesuai NJOP tajun 2017 lalu sebesar 400 per meter dibagi dua, tapi tidak mau. Yasudah mas," kata Afif. Lantaran tak ada kesepakatan, saat ini proaes mediasi masih berjalan alot. Padahal,menurut perangkat desa, surat yang dimiliki oleh Afif merupakan surat yang lebih tinggi legalitasnya dibanding surat milik Amriyah. "Kalau untuk administrasi legalitas,lebih tinggi SK Gubernur," singkat kepala desa tersebut. Kini kedua belah pihak masih terus mengupayakan proses mediasi dan berharap tak lanjut ke meja hijau.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU