Muncikari Yang Juga Berprofesi Sopir Travel, Tawarkan Remaja Dibawah Umur K

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Jan 2020 13:37 WIB

Muncikari Yang Juga Berprofesi Sopir Travel, Tawarkan Remaja Dibawah Umur K

SURABAYAPAGI.COM- AS(34) seorang sopir travel warga Kecamatan Pulau Derawan, Berau, Kalimantan Timur, selain menjadi seorang sopir ternyata sebagai muncikari yang memperdagangkan remaja belia terendus polisi dalam 3 pekan terakhir ini. Polisi akhirnya memergoki dan menangkap tangan As, saat sedang transaksi di sebuah kafe, di Tanjung Redeb. "Dia (muncikari AS) tidak menawarkan bisnis itu secara online. Dari mulut ke mulut saja," tutur Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, Sabtu (25/1/2020). Selain menangkap mucikari, Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang masih dibawa umur yang dijajakan pelaku. Pengakuan AS yang juga bekerja sebagai sopir itu, baru menjalankan aksinya sekitar sebulan. "Baru sebulan pak dan itupun baru sekali," ujarnya, Sabtu (25/1/2020). Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro membeberkan tarif empat remaja yang dijajakan muncikari AS (34) yang ditangkapnya. Hal tersebut Ia ungkapkan saat melakukan rilis penangkapan muncikari di Mapolres Berau, Sabtu (25/1/2020). Polisi berhasil mengamankan satu mucikari dan mengamankan empat perempuan dan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu uah Handphone, dan Bill Hotel. As dibawa ke Mapolres Berau, berikut 4 remaja putri yang memang disiapkan muncikari As, untuk ditawarkan ke pria hidung belang. "Empat remaja putri ini putus sekolah, dan baru ikut pelaku As sebulan ini," tutur Rengga. "Keempat korban warga Berau, broken home. Karena tidak punya tempat tinggal, akhirnya ditampung oleh As ini. Nah, pelaku As ini malah menawarkan bisnis itu ke kenalannya," tuturnya. Dari pengakuan As, tarif yang dia tawarkan bervariatif. Mulai dari harga Rp 300 ribu. "Rp 300 ribu itu, cuma menemani tamu karaoke saja. Muncikari As dapat Rp 100 ribu," ungkapnya. "Kalau berlanjut, short time Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu, muncikari dapat Rp 200 ribu. Long time Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Rata-rata korban ini memang remaja putus sekolah SMP," imbuhnya. As kini dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dan kini ditahan di sel tahanan sementara Polres Berau. "Sementara baru 4 korbannya. Kalau ada informasi baru dugaan ada korban lain, akan kami selidiki," pungkas Rengga.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU