Mulai Terapkan New Normal, Malang Raya Tak Perpanjang PSBB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mei 2020 09:52 WIB

Mulai Terapkan New Normal, Malang Raya Tak Perpanjang PSBB

i

Suasana rakor evaluasi PSBB di Malang Raya oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Tiga Kepala Daerah di Kantor Bakorwil III Malang, Rabu malam (27/5). SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Malang - Tiga kepala daerah di Malang Raya sepakat tak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Masa transisi menuju new normal membutuhkan waktu 7 hari. Setelah itu, komitmen masyarakat menerapkan protokol kesehatan layak beranjak ke tatanan hidup baru pasca PSBB.

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya yang dimulai sejak 17 Mei 2020 lalu hingga 30 Mei 2020, tidak akan diperpanjang.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Menurut Sutiaji, seperti yang diamanatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, 6 pedoman WHO memasuki masa transisi pasca PSBB wajib ditaati pemerintah daerah dan masyarakat di Malang Raya.

"Dan 6 poin pedoman WHO pasca PSBB wajib dipatuhi. Sehingga bisa melewati masa transisi menuju new normal," imbuh politisi dari Partai Demokrat ini.

Seperti halnya, pada pelaksanaan PSBB yang akan berakhir pada 30 Mei 2020 mendatang. Peraturan Wali Kota (Perwal) kata Sutiaji, akan digodok dan kemudian diterapkan. Aturan itu, akan berlaku 7 hari selama pelaksanaan masa transisi new normal.

"Seperti pada masa PSBB. Masa transisi nanti juga akan diterbitkan Perwal sebagai acuan pelaksanaan transisi menuju new normal," ungkap Sutiaji.

Nah, pasca PSBB teknis untuk masa transisi tersebut dikatakannya bukan serta merta permasalahan Covid-19 selesai. Namun, bagaimana sebelum memasuki New Normal perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di masyarakat tetap digerakkan.

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat


Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam  rapat koordinasi pembahasan evaluasi PSBB Malang Raya bersama tiga Kepala Daerah, yakni Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Bupati Sanusi, Rabu malam (27/5/2020) di Kantor Bakorwil III Malang.

"Kami baru saja melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB di Malang Rayaya pada hari ke 11 ini. Saya mengikuti dari beberapa media monitoring dari yang terpublish, apakah dari kepala daerah, dari tokoh, akademisi dan masyarakat di Malang Raya, yang suasananya itu PSBB dilakukan sekali saja," ujar Khofifah.

Rencananya tiga kepala daerah Malang Raya akan kembali melakukan rapat di Balai Kota Malang, Kamis (28/5/2020).

"Pembahasannya yang pasti tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam masa transisi ini," ucap pria kelahiran Lamongan tersebut.

Untuk itu, berkaitan dengan masa transisi sebelum New Normal ini dirinya akan mematuhi enam pedoman yang dianjurkan oleh WHO.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

Dengan harapan, pola hidup masyarakat nanti bisa memutus mata rantai Covid-19.

"Kita tidak bisa langsung ke New Normal Life. Karena sesuai kaidah WHO ada 6 pedoman agar bisa masuk transisi pasca PSBB. Itulah yang harus kita pertahankan, mulai dari kesediaan Alkes, mendeteksi sebaran kasus dan menekan penyebaran kasus dan yang penting masyarakat harus ikut membangun pencegahan Covid-19," tandasnya. (dc/trb/jt/cr-03/dsy)



Editor : Redaksi

BERITA TERBARU