Mulai 1 Juli, Transaksi Kartu Kredit Wajib Gunakan PIN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Jan 2020 18:31 WIB

Mulai 1 Juli, Transaksi Kartu Kredit Wajib Gunakan PIN

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Bank Indonesia kini mengeluarkan aturan yang dimana mewajibkan penggunaan tanda tangan pada kartu kredit. Oleh karena itu, mulai tanggal 1 Juli 2020, transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN di merchant offline akan ditolak. Hal tersebut diungkapkan oleh General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta bahwa saat ini memang pengguna kartu kredit masih memiliki pilihan untuk melakukan verifikasi dengan tanda tangan atau PIN. "Nanti 1 Juli 2020, kalau kartunya tidak pakai PIN ya tidak bisa digunakan lagi. Transaksinya akan ditolak," ungkap Steve, Jumat (17/1/2020). Steve menjelaskan, penolakan transaksi tersebut berbeda dengan pemblokiran kartu. Hal ini karena kartu tersebut masih bisa digunakan untuk transaksi e-commerce karena menggunakan one time password (OTP) atau transaksi di luar negeri yang belum menggunakan PIN. "Setelah tanggal 30 Juni 2020 itu transaksi yang terjadi di merchant Indonesia yang tidak menggunakan PIN maka akan ditolak oleh penerbit," imbuh dia. Menurut Steve penggunaan PIN pada kartu kredit ini bisa lebih aman jika dibandingkan dengan menggunakan tanda tangan. Steve menjelaskan kewajiban penggunaan PIN ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014. Mulai 1 Juli 2020, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU