Modus Bos Sipoa seperti Bos First Travel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Mei 2018 22:40 WIB

Modus Bos Sipoa seperti Bos First Travel

Dirut First Travel Dihukum 20 Tahun, Istrinya 18 Tahun dan Adiknya 15 Tahun. Ketiganya Dihukum Gabungan Pasal Penipuan dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang SURABAYA PAGI, Surabaya- Menggunakan modus menjual biaya umroh dan haji jauh lebih murah dari harga pasar, bos First Travel dipidana 20 dan 18 tahun. Modus ini mirip seperti yang dilakukan bos-bos Sipoa Group, dalam memasarkan apartemen dengan harga murah. Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra, Aris Birawa, Ronny Suwono dan Sugiarto Tanojohardjo dan Harisman Susanto, menggunakan nama Sipoa dengan istilah Sistem Investasi Property untuk Orang Awam. Ternyata, apartemen Royal Afatar World (RAW) yang ditawarkan antara Rp 200 Juta sampai Rp 250 juta unit, menggoda orang awam untuk membelinya atau berinvestasi. Lebih-lebih, dijanjikan apartemen dengan full furniture. Akhirnya lebih 1.000 orang tergiur membeli. Dan Budi cs, menerima uang kastemer sejak tahun 2014, hingga pernah mencapai Rp 300 miliar. Janjinya mulai pertengahan tahun 2017, sudah ada penyerahan unit Apartemen. Masya Allah, jangankan unit apartemen yang diserahkan, blok-blok apartemen saja belum dibangun . Justru yang baru dilakukan adalah memasang pondasi di beberapa blok dari rencana 11 blok. Pondasi pun bermasalah yaitu Budi Santoso, tak membayar, sehingga digugat oleh kontraktornya. Kastemer Apartemen ngaplo!, karena empat tahun uangnya digunakan Budi Santoso cs, bukan untuk merealisasi promosi dan penawaran mendirikan apartemen di dekat kampus STIE Mahardika. Kemana uang kastemer yang sementara diidentifikasi baru Rp 166 miliar?. Penyidik Polda Jatim sedang memeriksa pelaku utama Budi Santoso dan Klemens Sukarno. Keduanya mengaku sudah tak berduit. Makanya, Kamis (30/5/2018) hari ini menyusul pelaku pembantu yaitu Aris Birawa, Ronny Suwono, Sugiarto Tanojohardjo dan Harisman Susanto, akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Sementara Budi dan Klemen mengaku tidak menyimpan uang kastemer. Uang diakui untuk membeli tanah-tanah rawa di kawasan Juanda dan Bali. Jadi, enam bos Sipoa yang telah menjadi tersangka, bias bernasib sama dengan tiga bos First Travel yang dihukum maksimal. Seperti diketahui, Polda Jatim sudah menetapkan tersangka dalam kasus Sipoa ini menjadi enam tersangka. 19 April 2018, Polda Jatim lebih dulu menahan dan menetapkan tersangka Budi Santoso Direktur Utama PT Bumi Samudra Jedine dan Klemens Sukarno Candra Direktur PT Bumi Samudra Jedine. Dalam kasus ini, sedikitnya 1.104 orang menjadi korban. Mereka sudah membayar pembelian apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 165 miliar. Meski sudah membayar, namun tak ada kejelasan mengenai unit apartemen yang mereka beli. Atas perbuatannya, bos Sipoa seperti Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Bahkan, ada laporan dari Paguyuban Customer Sipoa yang melaporkan bos Sipoa itu dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana pembayaran konsumen yang diduga dinikmati sendiri dan keluarga bos Sipoa Grup itu. Rencananya, empat tersangka baru Sipoa, Kamis (31/5/2018) hari ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, empat tersangka baru yang ditetapkan Polda Jatim menyusul Budi Santoso dan Klemens Sukarno, Kamis (31/5/2018) hari ini akan dijadwalkan pemeriksaan secara bersamaan. Senin kemarin mereka tidak hadir. Jadi kami akan panggil sekali lagi, untuk pemeriksaan tersangka, tegas Kombes Pol Frans Barung, Selasa (29/5/2018) kemarin. Rencananya, empat tersangka yang juga direksi dari Sipoa Grup itu, akan dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (31/5/2018) esok. Kami akan jadwalkan Kamis besok (hari ini, red), tambah Frans Barung. Mereka masih disangkakan terkait pasal penggelapan dan penipuan. Sementara pasal TPPU, Polda Jatim masih mendalami. **foto** Kesamaan Sipoa-First Travel Bagaimana dengan kasus First Travel? Mirip dengan modus bos Sipoa. Bos First Travel ini telah menipu dan menggelapkan puluhan ribu dana calon jamaah umroh. Mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Dalam dakwaan jaksa, korban First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian hingga Rp 905.333.000.000. Rabu (30/5/2018) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis tiga bos First Travel hukuman di atas 10 tahun penjara. Andika Surachman 20 tahun, Annisa Hasibuan 18 tahun dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapapan serta pencucian uang. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dengan penjara 20 tahun dan Annisa Hasibuan dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Sobandi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Nuraida alias Kiki 15 tahun penjara," dia menambahkan. Selain bui, ketiganya juga dikenakan denda dengan nominal berbeda. Andika Surachman dan Annisa Hasibuan diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara, Kiki diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan. Menurut hakim, ketiga terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penipuan perjalanan umrah, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang setoran calon jamaah umrah. Dalam praktiknya, First Travel menawarkan paket umrah murah seharga Rp14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo itu, calon jamaah dijanjikan berangkat ke tanah suci mulai November 2016 sampai Mei 2017. Walau pun mengetahui paket promo itu tidak cukup untuk paket perjalanan ibadah umrah, para terdakwa tetap menawarkan paket umrah murah, dan berhasil meyakinkan calon jamaah untuk mendaftar dan membayar. Hakim menyebutkan, jumlah calon jamaah yang mendaftar per Januari 2015 sampai Juni 2017 sebanyak 93.295 orang, dan total uang setoran para calon jamaah mencapai Rp1,3 triliun. Tapi, sejak November 2016 sampai Juni 2017, jamaah umrah yang diberangkatkan First Travel baru 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016 sampai Mei 2017, gagal berangkat. "Dan tidak dikembalikan uangnya," tegas hakim. Pencucian Uang Sementara itu, pencucian uang dilakukan dengan cara mengalihkan setoran calon jamaah umrah dari rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan. Uang setoran calon jamaah umrah kemudian digunakan para terdakwa untuk membeli berbagai aset, seperti kendaraan, rumah, tanah, serta melakukan perjalanan wisata ke berbagai negara. Terungkap di persidangan, adanya upaya penyamaran uang jemaah. Andika Surachman Cs memindahkan sebagian uang jemaah ke rekening pribadi dengan jumlah yang berbeda-beda. Rekening atas nama Andika Surachman mendapatkan transferan sebesar Rp 853.342.261.000. Selanjutnya, rekening atas nama Anniesa Devitasari Hasibuan memperoleh Rp 610.000.000. Sedangkan di rekening atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tertampung uang senilai Rp 320.908.280. Sementara, rekening atas nama Andi Wijaya menerima Rp 1.028.849.570. Tak sampai di situ, sebagian uang yang berada di rekening Andika Surachman juga ditukarkan ke dalam bentuk dolar dan sebagiannya lagi dialihkan ke rekening bank lainnya, jumlahnya sampai Rp 2.662.372.720. Sebelumnya, JPU menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan 20 tahun penjara. Adapun Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa hanya dituntut 18 tahun. Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar. Jaksa menilai, tindakan ketiganya menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU. Tolak Kembalikan Aset ke Jamaah Meski tiga bos First Travel dihukum berat dan terbukti melakukan penipuan dan pidana pencucian uang. Namun hakim menolak mengembalikan aset bos First Travel yang disita kepada calon jemaah umrah yang menjadi korban. Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529. "Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata," papar hakim membacakan pertimbangan putusan bos First Travel. Namun majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban. "Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," tegas hakim. Jaksa dalam surat tuntutan pada Senin, 7 Mei 2018, meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti terkait aset yang dimiliki bos First Travel kepada para korban. Jaksa Heri Jerman menyebut aset yang jadi barang bukti itu bernilai Rp 8,8 miliar. Ajukan banding Pengacara bos First Travel, Wirananda menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan majelis Hakim kepada kliennya. Terkait vonis tersebut, pihaknya akan memikirkan dan mendiskusikan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh Andika Cs. "Mengenai vonis yang dibacakan oleh hakim, saya sih berbicara pandangan klien. Dari pandangan kami sebagai pengacara, saya pribadi menolak," katanya, usai sidang. Pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut dalam beberapa hari ke depan. "Kisi-kisi sedikit 1 hingga 3 hari ke depan kami akan diskusikan upaya hukum apa yang akan diambil. Yang jelas, kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya 2 hingga 3 hari ke depan," ungkapnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU