Home / Kriminal : Tiga Pengembang Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga

Modus Apartemen Murah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jan 2019 08:49 WIB

Modus Apartemen Murah

Hendarwanto-Firman Rachman, Wartawan Surabaya Pagi Dugaan penipuan terkait jual beli rumah maupun apartemen di Surabaya terus bermunculan. Mereka yang menjadi korban kemudian ramai-ramai melapor ke Polda Jatim. Setelah pembeli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Group) yang merasa tertipu Rp 12 miliar, kemudian muncul kasus lainnya. Seperti pembeli unit Kondominium Hotel (Kondotel) The Eden Kuta yang melaporkan penipuan Rp 72 miliar dan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Mustika Kartika Sidoarjo yang dirugikan sekitar Rp 2 miliar. Terbaru, pengembang Kondotel di Batu dilaporkan menipu Rp 7 miliar oleh 30-an pembelinya. Ternyata, di Jawa Timur ada belasan pengembang (developer) nakal yang telah dicoret dari daftar Real Estat Indonesia (REI). ----- Untuk perkembangan kasus Sipoa, hingga saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga direksi Sipoa Grup sudah menyandang status terdakwa, yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Bhirawa. Sedang kasus dugaan kondominium hotel the Eden Kuta Bali, masih dalam penyidikan Polda. Pengembangnya diketahui PT Papan Utama Indonesia, namun direkturnya, Stephanus Setyabudi, beralamatkan di Jalan Semolowaru, Surabaya. Proses hukumnya terus berjalan, tapi yang diperkarakan di sini adalah ketidaksesuaian bangunan dengan perikatan perjanjian jual beli. Bukan tak dibangun, tapi perjanjian tak sesuai dan lokasi perkaranya berada di Bali," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Ambaryadi, Selasa (22/1/2019). Dari kasus ini, total 278 pemilik unit menginvestasikan apartemen untuk disewakan. Para pengembang berjanji akan memberikan uang sewa sebanyak Rp 90 juta tiap tahunnya. Tetapi yang dibayarkan hanya Rp 25 juta. Jika dihitung, kekurangan pembayaran senilai Rp 65 juta dalam satu tahun dikalikan 4 tahun mencapai Rp 260 juta untuk tiap korban. Dalam kasus ini, ada 278 korban. Jika dikalikan, penipuannya mencapai Rp 72 miliar. Sebelumnya, tiap investor membeli apartemen yang harganya mulai dari Rp 650-750 juta tiap unitnya. Tiap unit apartemen tersebut disewakan harian seperti hotel. Pengembang pun berjanji ke para investor akan balik modal dalam beberapa tahun, namun nyatanya justru merugi. Untuk laporan terbaru, yakni pembeli unit kondotel milik pengembang PT Penta Berkat, menurut Barung, masih dalam kajian. Laporannya sudah diterima dan saat ini masih dikaji, lanjut perwira dengan tiga melati di pundak ini. Sebelumnya, 30-an pembeli yang diduga korban penipuan melaporkan Rachmawati Soekarnoputri, putri mantan Presiden Soekarno dan Fadlan Muhammad, suami artis Lyra Virna, ke Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/63/1/2019/UM/Jatim. Modus dugaan penipuan ini mirip dengan yang terjadi di Sipoa. Meski sudah membeli unit apartemen dan menyerahkan uang ratusan juta, tapi kondominum tak kunjung dibangun. Padahal, mereka sudah menyerahkan uang pembelian. Sedang kasus penipuan apartemen yang dikelola Sipoa Grup itu dilaporkan 2017 lalu di Mapolda Jatim oleh Syane Angely Tjiongan, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World yang berlokasi di Jalan Wisata Menanggal, Waru Sidoarjo. Sesuai janji pengembang, apartemen itu rampung dan akan dilakukan penyerahan unit kepada konsumen pada 2017. Namun faktanya, kontruksi apartemen belum terbangun. Padahal uang pembelian yang sudah masuk kepada pengembang lebih dari Rp 12 miliar. Sebagian pembeli bahkan sudah melunasi pembayaran. REI Jatim Maraknya developer bermasalah dengan konsumennya di Jawa Timur, ditanggapi Danny Wahid, ketua DPD REI Jatim. Menurut Danny, mudahnya masyarakat tertipu karena pola konsumtif yang tinggi dan termakan oleh iklan-iklan serta buaian properti murah dan mudah. Dalam hal tersebut masyarakat sebagai konsumen harus bersikap kritis. Ada tiga aspek yang harus ditanyakan oleh masyarakat kepada developer property sebelum membeli sebuah hunian. "Masyarakat kita harus kritis, tanyakan ijin yang sudah dikantongi. Pertama, ijin lokasi. Kemudian sertifikat atas nama siapa, PT atau pribadi. Harus teliti. Sebelum PPJB (Perikatan Perjanjian Jual Beli) mintalah ke developer agar sertifikat itu dichecking ke BPN bagaimana statusnya, bermasalah atau tidak," jelas Danny dihubungi terpisah, Selasa (22/1) malam). Danny menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait developer. Masyarakat bisa datang ke kantor DPD REI Jatim untuk menanyakan keabsahan dan track record pengembang. "Masyarakat bisa datang ke kami. Memang banyak kasusnya, saya pikir, kalau memang pengembang itu adalah pengembang beneran, dia tidak akan melakukan pembohongan, karena menyangkut reputasi. Aset mereka besar, gak mungkin dong bakal melakukan hal-hal seperti itu," tambahnya. Cabut Anggota Selain itu, masyarakat juga wajib teliti perjanjian atau akad dalam proses pembelian property. "Jangan sampai nanti kalimat yang ada pada surat perjanjian tidak dibaca tuntas, tapi sudah teken. Jika di kemudian hari ada wan prestasi misalnya, baik yang benar atau tidak, masyarakat tidak bisa menuntut karena sudah teken tadi," papar Danny. Saat ini, REI Jatim telah melakukan pencabutan keanggotaan terhadap delapan belas developer dari sekitar 500an anggota di Jawa Timur. REI juga bekerjasama dengan para pihak termasuk kepolisian untuk mengantisipasi munculnya developer nakal di Jawa Timur, pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU