Mobilnya Disalip, Anggota TNI Ngamuk Pecah Kaca Bus dan Tembakan Pistol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2018 18:58 WIB

Mobilnya Disalip, Anggota TNI Ngamuk Pecah Kaca Bus dan Tembakan Pistol

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Aksi koboy dilakukan oknum anggota kostrad Serma MA, hanya gara-gara tidak terima mobil yang dikemudikan disalip Bus Margo Djoyo saat melintasi rel KA Bojonegoro-Babat, Rabu (7/2/2018). Tindakan Serma MA yang dikaryakan di Polsuska PJKA ini, dengan memecah kaca bus dan menembakan pistol ke atas adalah sebagai tindakan tidak terpuji, apalagi dilakukan di kerumunan banyak orang yakni depan bank BNI Pasar Babat. Dan tindakan Serma MA itu, sempat membuat situasi di sekitar Pasar sempat mencekam, sehingga suasanapun menjadi gempar dan ramai, bahkan kejadian koboy oleh oknum anggota TNI ini sempat diperbincangkan di Medsos dan Group Watshapp berantai, yang menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh MA, meski ada juga warganet yang juga menyalahkan sopir bus yang kerap membuat tidak nyaman pengendara lain dalam berkendara. Informasi yang didapat menyebutkan, kejadian ini bermula, saat itu Serma MA (Ba Denma Brigif Linud 3/1 Kostrad), sekitar pukul 12.30 wib, melaju dari arah Bojonegoro menuju Babat dengan menggunakan kendaraan Sedan jenis Honda City Nopol B 8413 0N. Saat melintasi Rel KA Bojonegoro Babat tiba tiba ada bus Margojoyo Nopol S 7046 US mendahului dari sebelah kanan, Serma MA merasa kaget kemudian MA mengejar bus Margojoyo Nopol S 7046 UA. Sekitar Pukul 12.35 WIB Bus Margojoyo Nopol S 7046 UA berhasil dihentikan di depan Bank BNI pasar Babat oleh Serma MA, kemudian dipukul kaca samping sopir dengan menggunakan Pistol rakitan. Mengetahui kalau kaca samping sopir sipecah, sopir bus melarikan diri, kemudian serma MA menembakkan pistol rakitan ke arah atas. Karena kondisi semakin terjepit, sopir bus Moh Husain yang juga warga Kelurahan Babat Kec. Babat RT 04 RW 06 Kab. Lamongan itu, sekitar pukul 12.45 WIB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat. Dan beberapa menit kemudian, anggota Unit Intel Kodim 0812, Koramil 0812/10 dan Polsek Babat mendatangi rumah MA yang ada di Perumahan Pucakwangi Kec. Babat, dan MA dibawa ke Polsek Babat untuk dimintai keterangan lebih kanjut. Usai dilakukan pemeriksaan, Serma MA akhirnya dibawa oleh Anggota Sub Denpom V/2/3 Lamongan untuk proses lebih lanjut di Sub Denpom V/2/3 Lamongan. Dalam kejadian ini, petugas juga mengamankan barang bukti meliputi, Pistol rakitan, Munisi 6 butir kaliber 9 mm, dan Senapan angin rakitan. Dansub Denpom Lamongan, Lettu Dwi Indera Artima dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu, dan saat ini pelaku sudah diamankan, ditangani dan diperiksa. Jika diketahui kesalahannya, yakni pengrusakan, pengancaman, maka sanksi berat akan diterimanya. Soal senjata yang dibawa MA, Dwi mengungkapkan masih akan diselidiki, apakah senpi organik atau beli. "Sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan," tegasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU