MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Dari Dulu Kemana Aja?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Agu 2020 15:21 WIB

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Dari Dulu Kemana Aja?

i

Presiden Jokowi saat memperkenalkan jajaran Wakil Menteri.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Setelah adanya gugatan dari Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK pada awal Januari lalu terkait Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Larangan ini juga mempertimbangkan bahwa dalam UU tersebut telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan itu juga berlaku bagi jabatan wamen.

Manahan menjelaskan, larangan tersebut dimaksudkan agar wamen fokus pada beban kerja di kementerian.a

"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/8).

Sementara terkait keberadaan wamen sendiri, menurut hakim, memang diperbolehkan. Pada beleid tersebut telah menjelaskan bahwa presiden dapat mengangkat wamen apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus. 

Oleh karena itu, gugatan uji materi yang mempersoalkan keberadaan wamen ini ditolak oleh MK. 

"Pengangkatan wamen boleh diatur presiden terlepas dari diatur atau tidak diatur dalam undang-undang. Sebab presiden yang mengangkat wamen adalah pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945," ucapnya.

Sebelumnya, gugatan diajukan lantaran pemohon keberatan dengan penunjukkan 12 wamen oleh Presiden Joko Widodo. Pemohon menilai jabatan wamen itu hanya untuk mengakomodasi kepentingan tim sukses (timses).

Keberadaan wamen juga dinilai hanya menimbulkan pemborosan anggaran negara dan bertentangan dengan prinsip Jokowi yang selama ini kerap menyinggung soal perampingan birokrasi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU