MK Larang Perusahaan Leasing Tarik Kendaraan Sepihak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jan 2020 19:03 WIB

MK Larang Perusahaan Leasing Tarik Kendaraan Sepihak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Oleh karna itu, perusahaan leasing saat ini tidak bisa lagi melakukan penarikan obyek jaminan fidusia seperti rumah dan kendaraan secara sepihak. Kendati demikian, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi. "Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan tersebut, Selasa (14/1/2020). Wanprestasi yang dimaksud adalah MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi. Sebelumnya putusan MK ini dikeluarkan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Gugatan tersebut dilakukan karena menilai kendaraan yang masih mereka cicil diambil sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar serta penarikan melibatkan debt kolektor. Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan langkah MK mengeluarkan putusan ini dilakukan harus dengan dasar bukti wanprestasi dan bukti cedera janji. "Jadi memang harus ada pembuktian wanprestasi dan cidera janji," kata Suwandi, Selasa (14/1/2020). Dia mengungkapkan, dalam putusan MK memperjelas eksekusi penarikan aset harus sesuai dengan perjanjian di awal pengajuan kredit. Menurutnya, setiap perjanjian awal harus benar-benar dibaca oleh orang yang mengajukan kredit. Hal ini merupakan poin yang sangat penting untuk menjalankan perjanjian ke depannya. Dalam perjanjian ini biasanya juga dimuat aturan terkait eksekusi penarikan aset jika terjadi pembayaran yang macet. "Sebelum eksekusi, kita (perusahaan pembiayaan) memberikan surat peringatan 1, 2 sampai 3 ke nasabah itu yang penting," imbuhnya. Dia menjelaskan, perusahaan tak mungkin melakukan penarikan aset jika memang tak ada kesalahan dan tidak sesuai perjanjian. Lebih dari itu, Suwandi menilai, MK tak bisa memutuskan agar semua eksekusi harus dibawa ke pengadilan. Dia mengatakan ada kasus-kasus tertentu yang memang bisa dilakukan pihak leasing untuk melakukan penarikan tanpa harus lewat pengadilan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU