MK Bersama Fakultas Muhamadiyah Bahas UU Ujaran Kebencian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Okt 2019 16:14 WIB

MK Bersama Fakultas Muhamadiyah Bahas UU Ujaran Kebencian

SURABAYAPAGI.COM, -Konstitusionalitas Pengenaan Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian itulah tema yang akan dibahas oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam seminar nasional yang diselenggarakan di Gedung Induk Siti Walidah UMS, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/10). Seminar tersebut akan dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Seminar juga menghadirkan pembicara pakar hukum, di antaranya Mantan Ketua MK Mohammad Mahfud MD, Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Eddy OS Hiariej, serta Dosen FH UMS sekaligus Komisioner Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari. Kepala Program Studi Ilmu Hukum FH UMS, Muchamad Ikhsan, mengatakan, pemilihan tema tersebut oleh MK karena banyak sekali orang-orang yang sekarang diproses hukum karena dianggap menyebarkan kebencian atau beritahoaks melalui media sosial. Namun, ada perdebatan dimana satu sisi orang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat termasuk melalui media sosial yang dijamin Undang-Undang Dasar 194545. Di sisi lain ada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No 40 Tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan yang menyebarkan ujaran kebencian. Namun, pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait penyebar kebencian berbasis suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di dunia maya. "Ini akan diuji. Nanti akan diseminarkan dengan pembicara-pembicara kompeten," jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Induk Siti Walidah UMS, Sukoharjo, Sabtu (5/10). Seminar akan dihadiri oleh peserta kompetisi peradilan semu (Moot Court) dari 12 perguruan tinggi di Indonesia. Peserta lainnya dari para anggota Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (Aphamka) se-Indonesia, dosen-dosen dari FH UMS, dosen UMS serta mahasiswa-mahasiswa dari perguruan tinggi di Jawa Tengah. "Seminar ini menjadi sarana bagi civitas akademika untuk berpikir kritis mengenai hakikat Hak Asasi Manusia yang termaktub dalam Konstitusi UUD 1945," ucapnya. Ikhsan menambahkan, melalui kegiatan tersebut peserta seminar diharapkan mendapatkan pemahaman terkait konstitusionalitas pengenaan pidana bagi pelaku ujaran kebencian.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU