Miras Ilegal Senilai Rp 40 Miliar Dimusnahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 11:30 WIB

Miras Ilegal Senilai Rp 40 Miliar Dimusnahkan

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan barang bukti 50.664 botol minuman keras (miras) berbagai merk tanpa cukai (ilegal). Pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya. Pemusnahan barang bukti miras tanpa cukai ini dihadiri oleh Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady; perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya; aparat kepolisian dan instansi terkait. Rachmat mengatakan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 3084/Pid.sus/2018/PN.Sby. Pada putusan menyebutkan bahwa puluhan ribu botol miras itu mengandung etil alkohol atau MMAE. Sedangkan dalam hal ini Kejaksaan sebagai eksekutor. Untuk nilainya, dari Bea dan Cukai perhitungannya beserta dengan nilai pajaknya. Jadi totalnya kurang lebih Rp 40 miliar, kata Rachmat Supriady usai pemusnahan barang bukti miras. Rachmat menjelaskan, sebanyak 50.664 botol miras berbagai merk ini dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. Alasannya, selain tanpa cukai (ilegal), Rachmat mengaku pemusnahan ini dilakukan karena kadar alkoholnya lebih dari 20 persen. Puluhan ribu miras ini mengandung alkohol lebih dari 20 persen. Sehingga kami musnahkan, jelasnya. Tak hanya barang bukti puluhan ribu miras ilegal, sambung Rachmat, pihaknya turut memusnahkan sejumlah handphone dan kartu simcard. Dimana barang bukti ini terkait dengan tindak pidana kepabeanan yang penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak. Puluhan ribu miras ilegal ini berasal dari Singapura. Dimana perkara ini atas nama terpidana Dian Priyanto dan Daniel Damaroy, yang putusannya tanggal 11 Februari 2019 lalu, tegasnya. Seperti diketahui, tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto diduga keras telah melakukan tindak pidana Kepabeanan, yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018. Dalam hal ini Importir atas nama PT Golden Indah Pratama melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Berdasarkan hasil pemeriksaan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), didapati 3 (tiga) unit container ukuran 40 dengan Nomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkhohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20 persen.nbd/ jul

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU