Miliki 630 Pil Koplo, Pemotong Ayam Diciduk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Jul 2018 12:22 WIB

Miliki 630 Pil Koplo, Pemotong Ayam Diciduk

SURABAYAPAGI, Gresik Warga Desa Babatan, Kecamatan Mantub, Lamongan, Jawa Timur berinisial AP alias Gondrong, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berusia 30 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pemotong ayam diketahui menjadi sindikat pengedar narkotika lintas daerah. Pria ini ditangkap oleh jajaran Polsek Menganti. Dan pada saat ditangkap dari tangan pelaku berhasil menyita 630 butir pil koplo siap edar. Pil yang kerap disebut LL tersebut belakangan ini memang marak beredar di wilayah Menganti. Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro kepada awak media membenarkan tentang penangkapan tersebut. Kronologis penangkapan, bermula dari adanta keresahan masyarakat mengenai dugaan maraknya pil LL beredar di wilayah mereka. Dari keresahan yang menghantui warga, polisi mencoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah Kades Sidowungu Kecamatan Menganti. Pelaku ditangkap Selasa (3/7/2018) malam lalu, ujar Kapolres Gresik. Pil LL saat disita petugas, sudah dalam kemasan plastik kecil. Perplastik berisi sembilan butir pil siap edar. Tersangka AP dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.mis

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU