Home / Hukum & Pengadilan : Selingkuh dengan Kepala Dinas Sosial Pasuruan

Meradang, Istri Kadis Perhubungan Bojonegoro Lihat Video Porno Suami

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Apr 2019 14:53 WIB

Meradang, Istri Kadis Perhubungan Bojonegoro Lihat Video Porno Suami

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang wanita bernama Titik Purnomosari mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 11 April 2019. Warga Jalan Setya Budi, Klangon, Kabupaten Bojonegoro, datang untuk menanyakan perkembangan laporan atas suaminya sendiri berinisial I seorang Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, yang diduga melakukan perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Laporan itu bernomor LPB/234/III/2019/UM/JATIM, dilaporkan pada 21 Maret 2019 lalu. Suami saya Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro (I), ada affair dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan (NWS), kata Titik kepada wartawan di Markas Polda Jatim. Ke Polda Jatim dia didampingi sahabatnya. Titik menjelaskan, kasus bermula ketika dirinya menemukan bukti adanya foto dan video syur suaminya dengan NWS di telepon genggam milik suaminya pada Juli 2018 lalu. Dia mengaku sengaja mencari bukti karena sudah curiga dengan sikap suaminya sejak tahun 2017. Curiga sudah lama, karena kadang Sabtu tidak pulang alasannya ada rapat, cerita ibu rumah tangga itu. Ia mengaku jika ada hubungan antara keduanya sejak dua tahun yang lalu yakni antara bulan Januari-Februari 2018. Namun Titik baru mengetahui mereka berhubungan pada Juli 2018. "Kejadiannya 9 bulan yang lalu saya menemukan video porno di handphone suami saya. Saya selama ini diam saja bahkan diancam. Karena suami saya malah mengajukan cerai April ini dan saya akhirnya melapor ke Polda," kata Titik. Mulanya, lanjut Titik, dia berusaha menyelesaikan baik-baik masalah tersebut. Dia juga mengaku sudah bertemu dengan wanita selingkuhan suaminya, NWS. Saat bertemu, NWS mengakui dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Hubungan suami saya dengan selingkuhannya ternyata sudah sejak tahun 2017, katanya ketemu saat ada kegiatan bersama. Suami saya sebelum Dishub jadi Kepala Dinsos, tandasnya. Titik mengaku geram karena ternyata permintaan maaf itu hanya sebatas bibir saja. Apalagi, suaminya kemudian mengajukan talak ke Pengadilan Agama Bojonegoro dengan alasan yang tidak jelas, kendati majelis hakim PA menolak permohonan talak tersebut. Tidak hanya itu, Titik mengaku diancam oleh suaminya apabila menyebarkan foto dan video syur perselingkuhan itu. Saya diancam katanya kalau menyebarkan video itu akan kena (Undang-undang) ITE, ujarnya. Selain pasal perzinahan, Titik mengaku juga sudah mengadukan suaminya ke Polda Jatim soal foto dan video syur suaminya itu. Dia melaporkan suaminya dengan Undang-Undang Pornografi. Titik juga akan mengadukan suaminya dan NWS ke Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur, bahkan ke BKN. Saya ingin suami saya biar kena Undang-Undang Pornografi, ucapnya. Ia melanjutkan, suaminya tersebut beranggapan jika istrinya tak memiliki bukti maka mengajukan suaminya cerai. Namun, dalam sidang di Pengadilan Agama suaminya tersebut belum mendapatkan izin dari Bupati. "Dikira saya nggak ada bukti. Saya laporan ke BKD Jatim BKN barusan. Pas di Sidang pertama nggak disetujui PA karena belum ada izin bupati. Disitu saya merasa diinjak harga diri saya dan akhirnya melapor," lanjutnya. Titik berharap dengan laporan ini suaminya tersebut mendapat hukuman yang setimpal. "Saya inginnya mendapat hukuman setimpal sesuai dengan hukuman dan dipecat," pungkasnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi membenarkan telah menerima laporan tersebut. Bahkan, kata dia, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Saya sudah koordinasi dengan Dirkrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum), sudah disidik. Status sudah tersangka, pungkasnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU