Menyikapi Gugatan Dumping Terhadap Indonesia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jun 2020 09:14 WIB

Menyikapi Gugatan Dumping Terhadap Indonesia

i

Indonesia dituduh melakukan dumping dan melakukan perdagangan internasional yang tidak sehat. SP/ L6

Ditengah Pandemi Covid 19 tepatnya periode Januari sampai dengan Mei 2020, Sembilan [9] negara antara lain Amerika Serikat, India, Ukraina, Turki, Vietnam, Uni Eropa, Philipina, Australia dan Mesir menuduh Indonesia melakukan dumping dan melakukan perdagangan internasional yang tidak sehat.

Sampai pada minggu pertama Juni 2020 Pemerintah Indonesia telah menghadapi 16 tuduhan pelanggaran perdagangan oleh beberapa mitra dagang. Pemerintah melalui Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyatakan bahwa dari tuduhan tersebut 10 diantaranya masuk dalam tuduhan anti dumping dan 6 tuduhan masuk dalam pelanggaran prinsip safeguards. Produk yang dituduh bervariasi mulai dari mono sodium glutamat, kayu, alumunium, baja, tekstil, bahan kimia, matras kasur dan produk otomotif.

Baca Juga: Penguatan Bisnis, Bank Jatim Cetak Kinerja Positif di tahun 2023

Berbicara tentang dumping erat kaitannya dengan perdagangan internasional atau Transaksi Bisnis Internasional, dan World Trade Organization [WTO]. Perdagangan internasional adalah trade of goods and services yang dilakukan oleh dua pihak yang tunduk pada hukum yang berbeda [transboundaries], dan bertujuan untuk mencari keuntungan [profit oriented]. Pelaku dalam perdagangan internasional dapat individu dengan individu [missal eksportir dan importir], maupun individu dengan state corporation.

Komite Anti Dumping Indonesia menyebutkan bahwa terdapat market expansion dumping yang bertujuan memperluas pangsa pasar, predatory dumping menginginkan agar pesaingnya tersingkir sehingga dapat memonopoli pasar, cycling dumping [ menghabiskan stok barang ] serta state trading dumping [memperoleh mata uang asing].

Negara anggota WTO sebagaimana tercantum dalam Agreement on Trade in Goods tidak menyatakan secara eksplisit bahwa bahwa praktek dumping merupakan praktek yang tidak sehat atau tidak adil sehingga merasa perlu agar ada pengaturan tentang larangan dumping dengan menggunakan instrument Bea Masuk Anti Dumping. Selain itu sebagai anggota WTO juga harus memperhatikan prinsip-prinsip yang ada antara lain Prinsip Most Favoured Nations/Non Diskriminasi, National Treatment, Transparancy dan lain lain.

Dalam perdagangan internasional dumping merupakan praktek penjualan barang di luar negeri [pasar internasional] yang lebih murah daripada harga jual di dalam negeri. Dumping menjadi isu yang cukup serius dalam perdagangan internasional karena dinilai sebagai praktik kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian. 

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia menjadi anggota World Trade Organization, yang telah menyepakati adanya perdagangan bebas dan menuntut partisipasi semua anggota WTO. Makna partisipasi ini adalah setiap Negara melalui eksportir sebagai produsen harus siap menghadapi adanya persaingan baik dalam negeri maupun luar negeri, sebab perdagangan bebas berdampak pada mudahnya barang keluar masuk diantara negara anggota WTO baik negara maju maupun berkembang.

Ketatnya persaingan pasar memunculkan praktek dumping yang dinilai sebagai bentuk persaingan tidak sehat karena dampaknya dirasakan oleh industri dalam negeri. Lalu pertanyaannya  mengapa eksportir melakukan dumping padahal itu merupakan hal yang dilarang? Jawabannya adalah eksportir tentu akan mengharapkan keuntungan yang maksimal dan memonopoli pasar serta mencegah menumpuknya stok barang di dalan negeri karena kelebihan produksi.

Baca Juga: Kinerja PNM Berdayakan Ekonomi Perempuan Lampaui Grameen Bank

Akan tetapi selain memperoleh keuntungan ada juga kerugian akibat praktik dumping antara lain merusak tatanan harga produk sejenis, menjatuhkan produsen pesaing baik di dalam maupun di luar negeri yang menciptakan persaingan tidak sehat, merugikan eksportir itu sendiri karena tidak dapat menutup biaya operasionalnya.

Indonesia melarang praktik dumping sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang no 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Larangan ini dimaksudkan  sebagai upaya menciptakan perdagangan yang sehat. Hal ini juga sejalan dengan tujuan perdagangan internasional yang berupaya menciptakan keseimbangan [equilibrium] antara negara yang kuat dan lemah, antara negara yang kaya dan tidak. Dengan adanya pengaturan  tentang larangan dumping maka eksportir tidak dapat memainkan harga seenaknya, karena penetapan harga jual ekspor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan stabilitas harga produk sejenis baik di dalam maupun luar negeri dapat tercapai

Meski masuk dalam sektor ekonomi, namun praktek dumping dalam perdagangan internasional juga bernuansa politis. Negara yang melakukan dumping pada umumnya ingin menguasai pangsa pasar luar negeri. Beberapa Negara yang pernah melakukan dumping antara lain Jepang, Singapura, China dan Indonesia [dituduh].

Sekarang bagaimana menyikapi tuduhan dumping dan  pelanggaran prinsip safeguards dari 9 negara sebagaimana disebutkan di atas? Tentu tidak perlu melakukan langkah konfrontatif, melainkan mempertanyakan bukti bukti apa yang dapat menunjukkan bahwa Indonesia melakukan dumping dan melanggar prinsip safeguards, serta melakukan dialog dengan komite anti dumping dari 9 negara. Dengan langkah ini diharapkan tercipta penyelesaian yang menggembirakan para pihak. Semoga .

Baca Juga: Jokowi Kagum Pasar Among Tani, Khofifah: Optimis Dongkrak Ekonomi Batu dan Jatim

 

Dr Atik Krustiyati, S.H., M.S.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU