Menyajikan Striptis, Rumah Karaoke Blitar Digerebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Des 2018 17:04 WIB

Menyajikan Striptis, Rumah Karaoke Blitar Digerebek

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam penggerebekan sebuah rumah karaoke di Kota Blitar, MB, yang diduga terjadi aktivitas mesum. Selain tarian telanjang atau striptis, perempuan pemandu lagu di sana juga bisa diajak untuk berhubungan badan atau making love (ML) langsung di kamar karaoke. Dua tersangka yang ditetapkan polisi ialah mami yang membina para perempuan pemandu lagu di rumah karaoke MB, RAK, dan manajer karaoke, JQA. Keduanya dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 dan atau Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan. Menurut Kepala Subdit Renakta, Ajun Komisaris Besar Polisi Festo Ari Permana, di salah satu ruang karaoke, yakni room 4, polisi mendapatkan satu pengunjung laki-laki tengah berhubungan badan dengan dua perempuan pemandu lagu di atas sofa. "Mereka kami interogasi dan kami bawa untuk diperiksa," katanya. Festo menjelaskan, di rumah karaoke MB para perempuan pemandu lagu tidak hanya menemani tamu berkaraoke. Mereka juga bisa melayani tarian telanjang bahkan berhubungan seksual di dalam kamar karaoke. Tarif untuk layanan plus-plus itu sebesar Rp1 juta, di luar tarif menemani karaoke per jam. "Satu juta untuk striptis dan berhubungan badan," ujarnya. Total 25 orang ditahan dalam penggerebekan itu. Sebanyak 19 pemandu lagu dan sisanya karyawan rumah karaoke MB. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan aktivitas mesum itu. "Kalau pemandu lagunya sejauh ini belum kami temukan yang di bawah umur," kata Festo.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU