Home / Hukum & Pengadilan : Pekan Depan, Kejati Jatim akan Periksa Direktur Ut

Mentik Dkk Diduga Aktor Peralihan Aset YKP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Jun 2019 08:38 WIB

Mentik Dkk Diduga Aktor Peralihan Aset YKP

Budi Mulyono, Rangga Putra, Alqomar, Raditya M.K. Tim Wartawan Surabaya Pagi Kasus dugaan penyimpangan peralihan aset Pemkot Surabaya dalam aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya menjadi aset PT YEKAPE, yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ternyata pernah mencuat 10 tahun yang lalu. Bahkan saat itu DPRD Surabaya pada periode 2010-2011 lalu pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang diduga merugikan negara sebesar Rp 60 Triliun. Dari penelusuran Surabaya Pagi, pada tahun 2011, Komisi A DPRD Surabaya yang membentuk Pansus Hak Angket Penyelamatan Aset YKP menuding aktor intelektual yang mengubah akte Yayasan YKP menjadi PT YEKAPE. Saat itu, Pansus mengidentifikasi menduga tiga nama dibalik lebih dari 2.000 hektare lepas. Diantaranya Mentik Budiwijono, mantan anggota DPRD Kota Surabaya 3 periode (1987 hingga 2000)dari Partai Demokrasi Indonesia (era PDI sebelum PDIP), Suryo Harjono (mantan Kepala Dinas Tanah yang juga pendiri YKP) dan Huda Mudawam. Saat itu, yang menjadi Ketua Komisi A DPRD, yang menginisiasi dibentuknya pansus, adalah Armudji, yang kini menjadi Ketua DPRD kota Surabaya. Pada pembentukan pansus itu, Armudji yakin dalam peralihan aset Pemkot ke PT YEKAPE yang merupakan reinkarnasi YKP, terdapat unsur korupsi di dalamnya. Sebab, aset yang dikuasai PT YEKAPE bernilai triliunan rupiah itu merupakan aset negara. Aktor Intelektual Armudji menjelaskan, ada beberapa aktor intelektual yang seharusnya ditangkap oleh pihak aparat penegak hukum. Pasalnya ada beberapa data yang dimilikinya sudah membuktikan sudah cukup bukti bagi aparat penegak hukum untuk menangkap orang-orang tersebut. Saat itu, Armudji juga meminta aparat penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan menindak dugaan korupsi terbesar di Surabaya ini. Selain itu, Armudji mendesak agar YKP dibubarkan. Pasalnya, tidak memberikan keuntungan yang signifikan terhadap Pemkot Surabaya. Sebagian besar yang dikelola YKP itu aset milik Pemkot, tapi apa manfaat yang diperoleh oleh Pemkot? ujarnya saat masih menjabat Ketua Komisi A DPRD Surabaya. Modal awal pembentukan YKP, tambah Armudji, juga diberikan oleh Pemkot Surabaya. Namun begitu yayasan tersebut besar, tiba-tiba memisahkan diri begitu saja dari Pemkot Surabaya. Dulu walikota memberi modal awal sekitar tahun 1960an itu senilai Rp 100 juta. Kembalikan itu dengan hitungan sekarang. Kalau tidak, sama dengan korupsi, tegasnya. Namun, Surabaya Pagi saat hendak menggali lebih lanjut kepada Armudji, Rabu (12/6/2019) kemarin, mengaku sudah lupa kasus yang pernah ditangani. Waduh lali rek. Iki aku nang Bandara, engkuk tak buka bahan disik, jawab Armudji, saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (12/6/2019). Periksa Direksi PT YEKAPE Sementara itu, Kejati Jatim setelah melakukan pencekalan terhadap kelima orang pengurus di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE. Kejati Jatim akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT YEKAPE Surabaya dan Ketua pengurus YKP pada Senin (17/6/2019) mendatang, terkait dugaan kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah ini. Hari ini (kemarin) surat panggilannya sudah dikirim ke pihak-pihak yang dipanggil Senin (17/6) mendatang, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (13/6/2019). Richard menjelaskan, pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap Dirut PT YEKAPE Surabaya dan Ketua pengurus YKP Kota surabaya saja. Tapi, sambung Richard, panggilan juga dilakukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yakni Dian Purnama. Sayangnya, saat ditanya perihal nama dari tiga pihak yang diperiksa, yakni Dirut PT YEKAPE Surabaya, Ketua pengurus YKP Kota Surabaya dan Kepala Kantor Pertahanan Surabaya, Richard enggan merincikan siapa saja nama-nama tersebut. Surat pemanggilannya hanya ditujukan kepada pejabat-pejabatnya saja. Jadi tanpa ada nama, tegas Richard. Lebih dari 2.000 Hektare Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Warga Penabung YKP Darmantoko menjelaskan, dugaan korupsi yang mencapai Rp 60 Triliun, ditaksir dari luas HPL YKP seluas sekitar 2.000 hektare yang tersebar di 37 kelurahan. Juga dikonversi dengan nilai tanah saat ini. "Pada tahun 1973 itu mulai pembebasan lahan. Ada dua camat yang terlibat. Nah bila dikonversi saat ini, apalagi seenaknya melepas aset menjadi aset PT, dan tak membayar ke Pemkot. Ini jelas kerugian negara," papar Darmantoko. Khusus mengenai pencekalan lima pengurus YKP dan PT Yekape, Darmantoko menyebut mestinya ada delapan, namun yang satu sudah almarhum. Walau demikian, menurut Darmantoko yang juga seorang jurnalis ini, langkah kejaksaan dengan menggeledah dan mencekal sejumlah pengurus YKP tersebut sudah sesuai dengan UU No.31/1999 Jo.UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya (YKP - KMS) maupun PT YEKAPE boleh jadi merupakan salah satu pembangun properti terbanyak di Kota Pahlawan. Kalau di Surabaya Barat ada Citraland, maka di Surabaya Timur ada YKP. Kecamatan Rungkut sendiri diketahui menjadi pusat properti mereka. Hampir di semua kelurahan di Rungkut, terdapat komplek YKP. Di antaranya adalah YKP Rungkut Kidul, YKP Medokan Asri Barat, YKP Pandugo 1, YKP Medokanayu, YKP IIIC di Kali Rungkut, YKP Griya Kencana Asri, YKP III Kendangsari dan Griya Pesona Asri YKP Tahap II. Selain itu, dalam dua tahun terakhir, PT Yekape sebagai developer tengah mengembangkan dua proyek untuk segmen menengah atas. Dua proyek itu antara lain komplek ruko Taman Rivera Regency dan Villa Eidelweis di daerah Pandugo. Sebelumnya, pasca penggeledahan di kantor YKP di Jl Sedap Malam No 9-11, Surabaya dan di PT YEKAPE di Jl Wijaya Kusuma No 36, Surabaya. Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap lima orang pengurus dii Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE. Kelima orang ini merupakan pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE. Mereka yang dicekal adalah Drs. Surjo Harjono,SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo. Klaim Kuasa Hukum Yekape Sementara itu, Kuasa hukum PT. YEKAPE Sumarso mengaku tidak masalah dengan pencekalan tersebut karena kliennya juga tidak akan pergi kemana-mana. Mau dicekal atau apa silahkan, yang penting hukumnya dulu diluruskan, tegasnya. Bahkan, tambah Sumarso, penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim saat ini bukan masuk ranah pidana. Hal itu karena saat ditangani Kejati Surabaya pada tahun 2007 dan 2015 dihentikan karena tidak ada unsur pidananya. Sekarang dibuka (penyidikan) lagi itu dasarnya apa?. Dulu Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menghentikan, dan oleh Kejati Jatim 2015 lalu ini bukan perkara pidana," ucapnya. Ditanya perihal perpindahan status dari yayasan menjadi PT, Sumarso menegaskan hal itu tidak ada urusan, dan menyesuaikan. Menurutnya, itu juga ada aturan hukumnya, dan seizin Menteri Perumahan Rakyat. "Namanya yayasan itu kan badan hukum, jadi siapa yang korupsi. Saat itu Wali Kota nya Purnomo Kasidi, dan orang-orang ini kan hanya penerus. Jadi dimana tindak korupsinya?," tegasnya. Dia menambahkan, sampai saat ini tidak ada dari YKP maupun PT. YEKAPE yang dipanggil maupun dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Pernyataan Mentik Sebelumnya, pada tahun 2011, Surabaya Pagi pernah mengklarifikasi Mentik Budijono terkait persoalan di YKP. Menurut mantan anggota dewan yang saat itu dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI), sebenarnya di YKP tidak ada masalah. Semua sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada. Kata Mentik, sejak berdirinya YKP ada beberapa oknum debitur nakal yang tidak mau bayar. Padahal, sudah sering mendapat teguran. Ternyata, debitur tersebut berulah. Dari dulu kita selalu diganggu mereka (debitur). Mereka itu debitur-debitur nakal yang tidak mau bayar, mulai dari 15 tahun hingga 18 tahun, ungkap Mentik saat itu. Bahkan, ketika disinggung soal dugaan surat palsu, Mentik mengatakan tuduhan tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Sebab, tidak disertai dengan bukti hasil laboratorium forensik yang diamanatkan oleh UU. Kami ini masih memilik integritas, tidak mungkin kami melakukan tindakan senist itu. Karena satu hari sebelum dan sesudah paripurna, Cak Narto masih berada di Surabaya dan mengadakan rapat dengan semua pengurus YKP, jelas Mentik, saat itu seperti pernah diberitakan Surabaya Pagi pada 20 Agustus 2011 lalu. Seperti diketahui, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto. Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot. Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU