Menteri Edhy, Diduga Praktikan Grand Corruption

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 22:02 WIB

Menteri Edhy, Diduga Praktikan Grand Corruption

i

Menteri Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi benih benur.

Pakar politik Unair Ucu Martanto, S.IP, MA., Ekonom Senior Dr. Tjuk Sukiadi Kasturi, Pemerhati Politik Unesa Dr. Agus Mahfud Fauzi, M.Si, dan Pakar Politik UINSA Surabaya, Dr. Andi Suwarko Soroti Kebijakan Ekspor Benih Lobster Menteri dari Gerindra yang telah Siapkan Infrastruktur dan Setup Dini. Setup ini Untungkan Keluarganya Maupun Jaringan Partai

 

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyeret Menteri Edhy Prabowo, terungkap adanya keterlibatan politisi partai Gerindra dan beberapa kroni-kroninya.

Hal ini membuat praktik korupsi yang dilakukan para pejabat sejak era orde baru masih sering terjadi. Bahkan, para pejabat dan atau para penyelenggara negara setingkat Menteri pun masih kerap menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pejabat publik.

Hal ini disorot oleh beberapa pengamat politik di Surabaya, diantaranya, pakar politik Universitas Airlangga Ucu Martanto, S.IP, MA., budayawan dan pemerhati politik senior Dr. Tjuk Sukiadi Kasturi, pemerhati politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Dr. Agus Mahfud Fauzi, M.Si, serta Pakar Politik Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Dr. Andi Suwarko yang dihubungi terpisah Surabaya Pagi, Kamis (26/11/2020).

Ucu martanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Edhy Prabowo bukanlah hal baru. Bila diruntut ke belakang sebetulnya praktik tersebut sudah ada sejak jaman orde baru, dimana penguasa atau pejabat di Pemerintahan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan ekonomi keluarganya atau orang-orang disekitarnya.

Dalam studi korupsi, kata Ucu, istilah yang digunakan adalah Grand Corruption atau Political Corruption, yaitu korupsi politik atau korupsi melalui kebijakan. Hal ini berbeda dengan

Bureaucratic corruption atau petty corruption, yaitu korupsi birokrasi atau pungli di birokrasi.

"Korupsi yang dilakukan oleh Edhy, itu sudah grand corruption. Bahwa dia melakukan korupsi dengan cara atau melalui kebijakan yang ia buat. Membuat kebijakan ini berpotensi baik disadari maupun tidak mengakibatkan kejadian tindak pidana korupsi, ini seharusnya bisa di berantas," ungkap Ucu, kepada SurabayaPagi, Kamis (26/11/20).

Menurut Ucu, ketika Edhy membuat kebijakan ekspor benih lobster, kemudian menyiapkan infrastrukturnya (siapa yang boleh melakukan ekspor, siapa perusahan yang bertanggung jawab cargo) itu sudah di setup awal untuk menguntungkan pihak-pihak baik itu keluarganya maupun jaringan yang ada di partainya.

"Sebetulnya ini sudah diduga ketika kebijakan itu pertama kali diluncurkan, beberapa kolega politiknya di Gerindra ataupun kolega dia sesama politisi di partai lain (Fahri Hamzah) juga mendirikan perusahaan," katanya.

"Ini sudah disinyalir sejak awal, jadi perusahan atau infrastuktur ini sudah siap sebelum kebijakan ini di luncurkan," imbuhnya.

Mengatasi agar hal tersebut tidak terulang, Ucu mengatakan bahwa harus dimulai dengan pencegahan. "Presiden di tingkat pusat atau kepala daerah di tingkat daerah sedari awal bila memilih para pembantunya harus memperhatikan profil orang yang akan di tempatkan di posisi itu. Ketika mereka sudah terpilih menjadi pembantu presiden atau Mentri, maka kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan harus di assegment. Karena kebijakan-kebijakan itu berpotensi menciptakan Grand Corruption atau tidak," terangnya.

Lanjutnya, penegakan hukum adalah langkah penting. Menurutnya, Presiden sudah benar dengan mengatakan bahwa menyerahkan kasus ini ke KPK. "Supaya akan ada efek jera bagi pejabat di pusat atau di daerah kalau mereka mau mempraktekan korupsi politik ini melalui kebijakan," ujarnya.

Disinggung mengenai sikap DPR agar dapat mengkoreksi keterlibatan keluarga seperti contoh kasus yang menimpa Edhy Prabowo, ia berbendapat bahwa cukup satu orang yang menjabat, maka keluarga harus melepaskan jabatannya bila dalam anggota keluarganya yang telah menjabat.

"Ketika seseorang menjabat di eksekutif, maka presiden atau kepala daerah harus segera meminta kelurganya keluar dari lembaga legislatif. Karena akan ada konflik of interest. Karena kita presidensil jadi jelas pemisahannya," harapnya.

 

Kini Lebih Canggih

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Terpisah, Dr. Tjuk Sukiadi, mengingatkan, soal korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) saat di masa orde baru, kini sudah mulai berkembang model dan modusnya. "KKN seperti yang terjadi pada masa orba memang sudah mulai muncul kembali. Bukan hanya 'mulai', malah sudah berkembang lebih canggih, dengan berbagai gaya di dalamnya," ungkap Dr. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, Kamis (26/11/2020).

Dirinya mengatakan, hukum di Negara demokrasi ini masih belum tegas. Jika dibandingkan dengan negara lain. "Mohon maaf, kita harus bisa mengambil hal positif dari negara maju seperti Inggris, Jerman, Cina. Mereka sangat tegas pada para pejabat yang melanggar hukum. Kita harus contoh itu," tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut juga tidak terlepas dari fungsi DPR dalam melakukan pengawasan. "DPR tidak boleh 'Belepotan'. DPR harus bisa maksimal dalam menjalankan fungsinya dalam pengawasan dan memberi catatan agar pengelolaan semacam ini dapat dikoreksi," paparnya.

Meski demikian, Bangsa Indonesia tidak boleh menggantungkan penuh harapannya pada DPR. Menurut Tjuk Sukiadi, harus ada komitmen yang kuat dari bangsa, partai politik dan negara. Karena sejak dari dini, seperti dalam politik uang, sudah menjadi bibit awal praktik terjadinya korupsi.  "Sadar atau tidak sadar, 'money politic' adalah salah satu faktor terjadinya korupsi," pungkasnya pada Tim Surabaya Pagi.

 

Belum Sepenuh Hati

Sementara, apa yang diucapkan Dr. Tjuk Sukiadi pun dibenarkan oleh Akademisi Unesa, Dr. Agus Machfud Fauzi, M.Si. Menurut Agus Mahfud, reformasi mental yang dicanangkan Presiden Jokowi belum sepenuhnya masuk dalam hati para pejabat publik.

"Kata 'Reformasi' belum sepenuhnya masuk dalam hati para pejabat. Kebanyakan dari mereka tidak sadar kalau melakukan korupsi. Pejabat baru juga bisa berpotensi melakukan itu," tutur Agus Mahfudz Fauzi, Kamis (26/11/2020).

Menurut Agus, masih terjadinya praktik korupsi di tengah jargon reformasi mental, belum dilakukan maksimal. Apalagi periode Jokowi saat ini kurang berani dari periode Jokowi sebelumnya. "Jika di periode sebelumnya, Jokowi berani menegaskan bahwa pejabat itu maksimal hanya boleh 50% dari partai politik. Tapi di periode ini tidak ada penegasan seperti itu," tegasnya. Hal itu diungkapkan Agus karena bertujuan terwujudnya keseimbangan.

 

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Lebih Selektif

Sementara itu, Pakar Politik, Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya, Dr. Andi Suwarko berpendapat bahwa kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan dengan pihak terkait terus terjadi, ini menjadi musibah bagi bangsa ini. Khususnya bagi partai yang merekomendasikan nama yang bersangkutan dan presiden yang melantik dan memberikan mandat pada yang bersangkutan.

"Ini memberikan pelajaran yang penting dan berharga buat partai politik dan presiden supaya lebih selektif dalam merekomendasikan dan memilih pejabat pemerintahan, selain mempertimbangkan kapasitas, juga harus mempertimbangkan integritas dan track recordnya. Supaya bisa menghadirkan pejabat pemerintahan yang profesional dan bersih," ungkapnya.

"Kita juga mendukung langkah-langkah KPK dalam meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi dengan mengedepankan asas imparsialitas dan keadilan dalam penegakan hukum, di tengah semakin memudarnya kepercayaan publik terhadap lembaga ini sejak UU KPK di revisi dan  kepemimpinan baru yang tidak terlihat gebrakan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi, imbuh Dr. Andi Suwarko.

 

Libatkan LSM Anti Korupsi

Kedepan, tambahnya, perlu dilakukan penelusuran terhadap track record calon pejabat pemerintahan dengan melibatkan KPK, Kepolisian, LSM yang bergerak dalam pemberantasan korupsi, pemberlakuan penandatanganan pakta integritas, sampai memberikan reward dan punishment terhadap pejabat yang konsisten meneggakan integritas, dan memberikan punishment terhadap pejabat yang menodai integritas, tidak hanya pada aspek hukum, kinerja pemerintahan,  juga pada aspek sosial.

Menurutnya, semustinya DPR menjalankan fungsi pengawasan tersebut bisa melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, bisa juga melalui panitia khusus ketika menggunakan hak interpelasi atau hak angket, sejauh ini belum tampak sikap DPR secara kelembagaan terhadap kasus ini.

"Karena semua tahu selama ini kasus korupsi kerap melibatkan tiga pihak anggota DPR,  Kementerian dan Pengusaha, jadi tidak mudah mengharapkan DPR bisa optimal menjalankan fungsi pengawasan supaya eksekutif tidak melakukan penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) seperti korupsi dllnya. Harapan yang realistis itu pada KPK, aparatur penegak hukum yang lain dan masyarakat sipil," pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU