Menpora Diplot Terima Rp 11,5 M Dana Hibah KONI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Mei 2019 12:44 WIB

Menpora Diplot Terima Rp 11,5 M Dana Hibah KONI

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, tampaknya tak bisa berkelit terlibat dalam gratifikasi dana hibah ke KONI. Miftahul Ulum, Asisten pribadi Imam Nahrawi, mengakui menerima dana Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Jaksa KPK, menimpali, dana Rp 11,5 miliar itu untuk keperluan Imam. Demikian isi tuntutan jaksa untuk terdakwa Hamidy. Tuntutan juga disampaikan kepada Bendahara KONI Johnny E Awuy, yang juga duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu. Baik Hamidy maupun Johny, diyakini jaksa memberikan suap ke Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora atas nama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Danah Hibah Bersyarat Menurut jaksa, dalam persidangan telah terungkap adanya peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan. "Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Pemberian Rp 11,5 miliar itu disebut jaksa dilakukan secara bertahap dari Hamidy kepada Ulum atau melalui orang suruhan Ulum bernama Arif Susanto. Terdakwa Hamidy dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Johnny dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini memberikan suap ke Mulyana cs untuk mendapatkan. n jk/erk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU