Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi dan Anak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Mar 2020 22:20 WIB

Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi dan Anak

Sejumlah lapas atau rutan di Indonesia mengalami over capacity. Di tengah permasalahan virus corona saat ini pemerintah meminta masyarakat untuk menjauhi kerumunan dalam jumlah besar. Lalu bagaimana dengan jumlah penghuni lapas yang saling berdesakan di dalam lapas lantaran jumlah penghuni lapas melebihi kapasitas? Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta, SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi integrasi. Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga pemasyarakatan (lapas), Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan rumah tahanan negara (rutan) dari infeksi virus corona (covid-19). Dalam keputusan tersebut, jumlah narapidana yang dibebaskan mencapai sekitar 30 ribu orang. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [30 Maret 2020]," demikian tertulis dalam Kepmenkumham yang telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Selasa (31/3). "30 ribuan," lanjut Rika saat dimintai konfirmasi soal jumlah Napi dan Anak yang keluar atau bebas dari penjara. Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, di antara: Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing. Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana; Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing. Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU