Menkeu Ubah Aturan Penyaluran Dana Desa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Jan 2020 14:15 WIB

Menkeu Ubah Aturan Penyaluran Dana Desa

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati resmi mengubah besaran penyaluran anggaran dana desa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019. Aturan tersebut tentang pengelolaan dana desa. Hal ini dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bendahara negara mengatakan perubahan mekanisme pencairan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Beleid itu sudah diterbitkan sejak diteken pada 31 Desember 2019 lalu. "Untuk 2020, penyaluran Dana Desa kami ubah. Bapak Presiden meminta agar 40 persen dibayar di depan," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komite IV DPD di Kompleks DPR/MPR, Selasa (14/1). Penyaluran besaran anggaran dibuat terbalik dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, tahap I sebesar 20%, tahap II sebesar 40%, tahap III sebesar 40%. Anggaran dana desa pada tahun 2020 sebesar Rp 72 triliun. Dalam aturan yang baru ini, pemerintah menetapkan skema besaran tahap I menjadi 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Untuk tahap I paling cepat cair bulan Januari lambat Juni. "Paling lambat 40 persen itu sampai Juni," ucapnya. Sedangkan tahap II cair paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus. Untuk tahap III paling cepat cair bulan Juli. Penyaluran untuk desa mandiri akan dilakukan dua tahap. Namun, aturan itu kini diubah menjadi tiga tahap. Tahap pertama diberikan sebesar 40 persen pada Januari setiap tahunnya. "Tapi ini ada kriterianya untuk dapat 40 persen (tahap kedua), yaitu ada tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa, ada surat kuasa pembukuan Dana Desa dari Kepala Desa dan Peraturan Desa. Kemudian, ada realisasi penyerapan dan keluaran tahun anggaran sebelumnya, bukan tahap pertama, tapi yang 2019," jelasnya. Lalu, tahap ketiga diberikan sebesar 20 persen paling cepat pada Juli setiap tahunnya. Untuk mendapat pencairan tahap ketiga, desa harus menyertakan laporan realisasi penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan keluarannya minimal 75 persen. "Kami juga akan meminta ada laporan mengenai program, misalnya pencegahanstunting," katanya. Kendati begitu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pemerintah tetap memberlakukan mekanisme pencairan Dana Desa sesuai ketentuan lama bagi desa-desa mandiri. Asal, desa tersebut sudah memiliki rekam jejak yang baik. "Sebesar 60 persen bahkan bisa kami cairkan pada Januari ini, asal ada Perkada, surat kuasa, dan Perdes. Untuk dapat tahap kedua pada Juli, kami minta laporan realisasi dari capaian tahun sebelumnya, juga dari realisasi tahap pertama dan laporan mengenai stunting," terangnya. Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diubah demi menjamin tepat sasaran penggunaan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia ingin desa juga bisa menggunakan dana lebih awal, namun tetap akuntabel. "Kami sering dapatfeedback Dana Desa tidak dipakai, dipakai tidak benar, jadi kami terus melakukan kewaspadaan. Kami berharap pimpinan di daerah masing-masing dan Komite IV DPD juga ikut mengawasi di daerah," tuturnya. Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkap ada modus penyerapan Dana Desa oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. Aliran dana itu tetap mengalir, meski desa tersebut tidak ada secara lokasi geografis. Hal ini membuat Kemendagri melakukan investigasi terhadap 56 desa di Konawe yang diduga fiktif. Hasilnya, 34 desa ada dan memenuhi syarat, 18 desa ada namun butuh pembenahan, dan empat desa masih diinvestigasi, yaitu Desa Arombu Utara, Desa Lerehoma, Desa Wiau, dan Desa Napooha. Atas kejadian ini, Sri Mulyani kemudian menghentikan secara sementara aliran dana desa dari APBN ke sejumlah desa yang dianggap fiktif. Bendahara negara juga akan menarik kembali aliran dana desa yang sudah terlanjur disalurkan. "Bagi daerah yang ketahuan ada desa yang tidak legitimate, tidak memenuhi syarat sebagai desa, maka pemerintah akan membekukan dana desanya. Apabila sudah terlanjur ditransfer maka dana desa tersebut akan diambil kembali melalui pemerintah daerah masing-masing," ungkapnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU