Menkeu Tak Suntikkan Dana ke Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Feb 2020 20:41 WIB

Menkeu Tak Suntikkan Dana ke Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak menyediakan dana untuk menyelesaikan masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dirinya mengatakan jika intervensi dari pemerintah akan dimasukkan secara rinci dalam Undang-Undang (UU) APBN. Artinya, apabila ada suntikan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN), pos bantuan itu paling cepat masuk APBN 2021. "Kalau sampai akan ada intervensi dariultimate shareholder yakni Kementerian Keuangan dalam bentuk apapun, maka itu masuk ke UU APBN. Jadi, lihat di UU APBN 2020 kan tidak ada pos nya. Kalau masuk ke 2021 pasti disampaikan dan dibahas oleh Komisi XI dan Komisi VI," papar Sri Mulyani di acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020, Rabu (26/2). Sementara itu, untuk masalah hukum akan dibahas oleh pemerintah dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu, penyelesaian masalah Jiwasraya akan tergambar jelas dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan UU APBN. "Sehingga nanti ada gambaran jelas mengenai tahap perbaikan oleh pemerintah, mulai daricorporate governance,law enforcement dan ultimate shareholder," ucap Sri Mulyani. Sebelumnya, beredar kabar pemerintah berencana memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membayar polis nasabah dan menyelamatkan keuangan Jiwasraya. Menteri BUMN Erick Thohir tak menampik bahwa PMN dibutuhkan untuk menyelesaikan keuangan Jiwasraya. Namun, ia belum bisa memastikan apakah ada opsi PMN untuk Jiwasraya tahun ini. "Enggak dong. Itu opsinya kami melakukanbusiness to business tetapi tentu ada juga kebutuhan PMN," ucap Erick. Sebagai informasi, Jiwasraya menunda pembayaran klaim nasabah jatuh tempo pada Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar. Hal itu dilakukan karena keuangan perusahaan bermasalah.jk02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU