Menkeu Tak Mau Asal Bantu Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Feb 2020 19:01 WIB

Menkeu Tak Mau Asal Bantu Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Salah satu pihak yang diminta pertanggungjawaban oleh nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kemarin ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya saja, saham perusahaan asuransi jiwa itu dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. Namun begitu, sebagai bendahara negara ia menegaskan tak mau asal-asalan dalam menggelontorkan dana untuk mengatasi persoalan Jiwasraya. Ia tidak ingin masyarakat beranggapan jika negara dengan mudah mengatasi permasalahan perusahaan pelat merah dengan menggunakan APBN. "Kalau tidak, nanti orang akan gampang, oh ini miliknya pemerintah, lalu dirusak-rusak saja. Nanti kemudian kalian akan bilang oh kepercayaan kepada pemerintah rusak, maka menteri keuangan akan bail in memberikan dana," jelasnya, Jumat (7/2). Apalagi lanjutnya, kasus Jiwasraya tak sekadar soal kinerja keuangan tetapi juga menyangkut permasalahan hukum. Karenanya, ia mengaku akan menunggu proses hukum berjalan Dalam hal ini, ia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum kepada pihak yang berwenang yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian keuangan, kata dia, tidak memiliki wewenang dalam ranah hukum. Kejagung sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mulanya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Pada Kamis (6/2), Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Joko Hartono Tirto yang merupakan Direktur PT Maxima Integra. "Jadi di sini ada aspek enforcement (penindakan), kalau memang ada bukti yang sifatnya pidana, ada aspek memenuhi dan menghargai haknya, tapi juga ada aspek corporate governance (tata kelola perusahaan)," ucapanya. Sebelumnya, sebanyak 50 nasabah korban gagal bayar Jiwasraya mendatangi kantor Sri Mulyani pada Kami (6/2). Kunjungan mereka bertujuan untuk menuntut negara bertanggung jawab atas hak nasabah. Nasabah juga melayangkan surat kepada bendahara negara. Tak hanya Kementerian Keuangan, rombongan juga mendatangi Kantor OJK pada hari yang sama. Serupa, mereka juga melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Permasalahan Jiwasraya memang menyedot perhatian khalayak. Ekuitas perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia itu minus Rp27,24 triliun pada akhir 2019 lalu. Untuk menyehatkan kembali Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun. Perseroan juga memiliki tunggakan klaim jatuh tempo dalam jumlah fantastis, yaitu Rp16 triliun.jk03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU