Menipu, Dua Bos Sipoa Disidang Selasa Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jul 2018 07:06 WIB

Menipu, Dua Bos Sipoa Disidang Selasa Depan

SURABAYA PAGI, Surabaya - Berkas kasus penipuan atas pembelian apartemen Sipoa Grup sudah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sesuai rencana, kasus ini dijadwalkan akan disidangkan pada Selasa (24/7/2018) pekan depan. Dua bos Sipoa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, mendapat giliran pertama yang akan diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menuturkan PN Surabaya sudah memberi penetapan pada kasus Sipoa ini. Iya, sudah keluar penetapannya. Sidang pada 24 Juli atau minggu depan," tuturnya, Selasa (17/7). Dijelaskan jaksa yang berdinas di Kejati Jatim ini, selain penetapan sidang, dia juga diberitahu majelis hakim yang memimpin perkara ini. Ketua majelis hakim yang menyidangkan nanti adalah I Wayan Sosiawan," ujarnya. Dalam kasus ini ada dua tersangka dari lima tersangka yang dilakukan tahap dua oleh penyidik ke jaksa. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan atas pembelian apartemen maupun bangunan rumah Sipoa Group. Mereka adalah Budi Santoso yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra selaku Direktur Utama Sipoa Group. Ada dua tersangka yang diakukan tahap dua," terangnya. Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini. Namun, karena keberadaan para tersangka ini masih dibutuhkan oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka keduanya masih berada di tahanan sementara Mapolda Jatim. Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sipoa Group ini mencuat, setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen dan rumah. Atas perkara ini ratusan orang dirugikan setelah menyetorkan uang kepada pengembang, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU