Mengenal Cyber Patrol Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Okt 2020 22:30 WIB

Mengenal Cyber Patrol Polri

i

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Praktik tindakan kejahatan melalui digital berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di era teknologi saat ini menjadi momok bagi para pengguna. Khususnya pengguna media sosial. Karena siapa saja yang melakukan tindakan melanggar UU ITE diciduk. Baik itu pencemaran nama baik, melakukan hujatan dan atau hasutan di media sosial ataupun melakukan atau mengajak seseorang untuk membuat onar. Semuanya bisa diciduk bila dilakukan menggunakan teknologi digital.

Seperti yang terjadi para petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap di Medan dan Jakarta. Mereka dituduh dan ditersangkakan karena melakukan ujaran kebencian melalui media sosial, khususnya dari aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Redaksi Surabaya Pagi Minta Maaf Atas Pemberitaan Wartawannya, Haris: Saya Minta Maaf

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono, para petinggi KAMI, ditahan dan jadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang kuat. “Unggahan para tersangka mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA atau hasutan atau hoaks hingga menyebabkan aksi berujung anarkis. Itu setelah kita lakukan digital forensik dari tim Cyber Patrol,” jelas Irjen Pol Argo Yuwono.

Seperti apa Ilmu Digital Forensik itu? Dan bagaimana kinerja Cyber Patrol yang dimiliki Mabes Polri.

Cyber Patrol sendiri dibentuk oleh Polri bekerjasama dan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Beberapa kasus yang berkaitan dengan teknologi, kita terus telusuri. Terutama terkait berita-berita hoax dan hate speech. Makanya, dari kepolisian melakukan cyber patrol. Cyber patrol kita prioritaskan bila ada kasus yang perlu ditelusuri, seperti radikalisme,” ujar Brigjen Pol Awi Setiyono, Karopenmas Divhumas Polri, awal tahun 2020 lalu.

 

Sasar Pengguna WA

Sebelumnya, tim cyber Polri terus memantau WhatsApp Group (WAG) yang terindikasi berisi informasi hoax. "Direktorat Siber melakukan patroli cyber ke grup-grup yang sudah terindikasi menyebarkan konten-konten hoax," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo.

Ricky menjelaskan patroli cyber dilakukan karena telah terjadi peralihan penyebaran hoax. Dia menyebut selama ini penyebaran hoax di WAG-WAG tak terdeteksi.

"Memang saat ini sudah beralih dari media sosial Facebook, Twitter, Instagram, beralih kepada WA Group. Penyebarannya dapat lebih cepat WAG karenakan WAG selama ini tidak terdeteksi lah ya," terang Ricky.

 

Baca Juga: Dituding Sebarkan Berita bohong, Wakil Ketua KPK tak Pusingkan Wamenkumham

Investigator Digital

Dari catatan Surabaya Pagi, Digital Forensik sendiri berfokus pada penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, dan seringkali dikaitkan dengan kejahatan computer. Digital Forensic diperlukan karena biasanya data di perangkat target dikunci, dihapus, atau disembunyikan. Forensik juga dapat dilakukan di sektor swasta; seperti penyelidikan internal perusahaan (in-house) atau penyelidikan intrusi.

Dikutip dari laman bahasan.id, digital forensik merupakan praktik pengumpulan, analisis dan pelaporan data digital dengan cara investigasi digital. Penggunaan paling umum adalah untuk mendukung atau menyanggah asumsi criminal dalam pengadilan pidana dan perdata. Lalu, apa saja yang bisa dilakukan oleh investigator digital forensic?

 

Melacak Dokumen yang Dihapus

Baca Juga: Perkara Pengaturan Skor Tahun 2018, Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan Desember 2023

Pelaku kecurangan biasanya berupaya untuk menghapus jejak, salahs atunya dengan menghapus dokumen pada perangkat. Meskipun dokumen tersebut telah dihapus, namun perangkat dapat menandai lokasi dokumen yang pernah disimpan dalam memorinya. Dokumen yang telah hilang ini tidak mungkin dapat dikembalikan secara utuh, namun seorang investigator digital forensic dengan bantuan software forensic bisa mengidentifikasi metadata dokumen tersebut, siapa pembuat, kapan terakhir dibuat dan kapan terakhir diakses. Tipe data seperti ini dapat digunakan untuk membuktikan atau tak membuktikan klaim terkait bukti yang ditemukan pada perangkat keras.

 

Mengungkapkan Riwayat Pencarian Internet dan Email

Menemukan riwayat pencarian internet dan email yang dikirim dan diterima meskipun sudah dihapus juga salah satu hal yang dapat ditemukan oleh investigator digital forensic. Bahkan investigator digital forensic juga dapat mengetahui apabila sebuah email merupakan rekayasa (forged email) dengan temuan-temuan digital forensic semacam itu, investigator bisa menyediakan bukti kunci bagi sebuah kasus. Dimana saat ini, tim investigator digital forensik bisa masuk ke dalam beberapa media sosial. Hal ini biasanya digunakan oleh tim cyber oleh Mabes Polri karena telah diberi akses Kemenkominfo.

Tidak jarang, investigator digital forensic akan bekerja sama dengan para investigator lainnya dalam menginvestigasi sebuah kasus. Contohnya, investigator akuntansi forensik bisa memberitau investigator digital forensic kata kunci spesifik pada computer atau alat media digital lainnya yang dijadikan sebagai barang bukti sehingga bisa menghemat waktu dan usaha, ataupun sebaliknya. ana/litbang SP

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU